Berbagai Kisah dari ‘Kegelapan’ Penegakan Hukum

Berbagai Kisah dari ‘Kegelapan’ Penegakan Hukum (1)
 “Kasus Sum Kuning ini sedikit banyaknya memudarkan reputasi Jenderal Hugeng yang sempat dikategorikan sebagai ‘harapan’ rakyat dalam penegakan hukum. Ternyata ia pun berhasil dijadikan oleh para pemegang kekuasaan otoriter kala itu sekedar sebagai seorang ‘polisi biasa’ pada akhirnya. Padahal, ia adalah simbol harapan rakyat kepada penegakan hukum kala itu”.

BELUM reda berita mbok Minah yang dihukum karena tuduhan mencuri tiga butir buah kakao di Banyumas, merebak lagi berita tentang dua orang petani Kediri yang ditangkap lalu ditahan begitu saja oleh polisi selama dua bulan, karena dituduh mencuri 1 buah semangka. Keduanya sedang diadili dan terancam oleh hukuman penjara 5 tahun. Kedua peristiwa itu, dan beberapa peristiwa serupa dari waktu ke waktu, ‘berhasil’ menunjukkan betapa polisi, jaksa dan hakim ‘patuh’ kepada bunyi undang-undang pidana yang ada. Khususnya, bila menyangkut ‘penegakan hukum’ terhadap golongan akar rumput. Tapi di sisi lain menimbulkan tanda tanya, apakah para penegak hukum itu menghayati hakekat dasar penegakan hukum, yakni menemukan kebenaran sehingga dapat menciptakan keadilan? Atau, pemahaman dan hasrat menegakkan negara hukum, telah dikalahkan oleh hasrat kekuasaan demi kekuasaan?

Dua kasus di atas, mengingatkan kita pada peristiwa peradilan beberapa bocah semir sepatu karena dituduh berjudi di Bandara Soekarno-Hatta, atau pun peristiwa pencurian sandal bolong yang diadili di PN Tanggerang beberapa tahun yang lalu.  Memang, pencurian adalah pencurian, seberapa kecilpun nilai yang dicuri. Tetapi merupakan persoalan laten penegakan hukum kita dari waktu ke waktu adalah tak berhasil tergalinya dengan baik suatu keadilan berdasarkan kebenaran. Sekaligus tampil suatu dimensi lain, betapa tak ada kesetaraan dalam treatment hukum: ‘Pencurian’ yang begitu kecilnya bisa mendapat ganjaran berat, sementara pencurian besar-besaran dalam berbagai kasus korupsi ataupun kejahatan kerah putih perbankan bernilai trilyunan rupiah, begitu sulitnya ditangani dan kalaupun ‘tertangkap’ kebanyakan mendapat ganjaran yang tak setimpal karena keringanannya yang tak masuk akal lagi.

Dua kasus ini sebenarnya menjadi bagian kecil saja dari serangkaian kisah ‘kegelapan’ penegakan hukum. Bisa dicatat sederet kasus ‘kegelapan’ penegakan hukum dari masa ke masa: Mulai dari kasus Sengkon dan Karta tahun 1974 (yang dituduh membunuh namun ternyata pembunuhnya adalah orang lain, yang akhirnya bisa diluruskan melalui suatu peninjauan kembali beberapa tahun setelah keduanya lama mendekam di penjara) sampai kasus salah tuduh dan salah hukum lainnya seperti kasus pembunuhan Ali Harta, dan kasus lebih baru menyangkut David-Kemat-Sugik dari Jombang. Tak kurang banyaknya, kasus ‘kegelapan’ hukum lainnya yang sekaligus menjadi kasus-kasus yang tak pernah terungkap kebenaran sejatinya, semisal kasus pembunuhan peragawati Dietje, pembunuhan politik Letnan Jenderal KKO Hartono, pembunuhan Letnan Kolonel TNI-AU Steven Adam di Bogor, pembunuhan Mayjen Tampubolon di Jakarta Timur dan beberapa pembunuhan ‘politik’ sejenis yang masih gelap hingga kini. Belum lagi kasus-kasus penculikan dan atau penghilangan paksa atas beberapa aktivis gerakan kritis terhadap rezim penguasa pada beberapa tahun terakhir, termasuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang belum jelas endingnya hingga kini. Sama dengan kasus terbunuhnya perempuan aktivis buruh Marsinah, yang belum sepenuhnya terungkap meskipun kasus itu telah diproses di pengadilan. Terdapat pula peristiwa-peristiwa ‘kegelapan’ jenis lainnya seperti kasus pemerkosaan gadis penjual telur Sum Kuning 1970, kasus gadis Ismarjati tahun 1971, bahkan juga kasus terbunuhnya mahasiswa ITB Rene Louis Coenraad dalam peristiwa 6 Oktober 1970 di Bandung, yang kesemuanya memiliki kesamaan ‘menakjubkan’ yakni ‘termanipulasikan’ dan melahirkan sejumlah ‘kambing hitam’.

Bagian-bagian berikut, mencoba memaparkan kembali mengenai sejumlah peristiwa ‘kegelapan’ hukum di Indonesia, sekedar untuk memgingatkan bahwa masih banyak yang harus dikerjakan bersama bila kita memang ingin betul-betul menegakkan hukum sebagai suatu negara hukum.

Kisah dua gadis bernama Ismarjati dan Sum Kuning

Salah satu kasus hukum yang sangat menarik perhatian di bulan-bulan pertama tahun 1970 adalah peradilan Robby Cahyadi dalam kasus penyelundupan mobil mewah. Sebelum Robby Cahyadi diajukan ke pengadilan, seorang jenderal bernama Niklani yang bertugas di Bakin (Badan Koordinasi Intelejens Negara) terlebih dahulu terkena mutasi.  Sayup-sayup terdengar di latar belakang bahwa mutasi itu terkait dengan kegigihan Niklani dalam pembongkaran kasus penyelundupan mobil mewah tersebut. Beredar pula isu bahwa nasib serupa akan menimpa Ali Said yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda yang juga adalah Kepala Sub Team Anti Penyelundupan Bakolak (Badan Koordinasi Pelaksanaan) Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi dan Penyelundupan. Ternyata tidak pernah terjadi mutasi atas diri Ali Said, bahkan dengan cara menakjubkan Ali Said justru diangkat menjadi Jaksa Agung baru menggantikan Sugih Arto beberapa bulan kemudian. Yang terkena penggantian jadinya hanyalah Kapolri Hugeng, orang yang justru dengan berani ‘melawan arus’ kekuasaan dan telah menindaklanjuti informasi Niklani dan berhasil menghadang aksi penyelundupan mobil mewah melalui Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah itu dan menangkap pelakunya yang dikabarkan memiliki pelindung dari kalangan kekuasaan puncak.

Robby Cahyadi alias Sie Cia Ie yang dituntut Jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp.20 juta, akhirnya di vonnis Hakim di bulan Maret dengan penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp.10 juta. Memang sukar untuk memenuhi hasrat yang muncul di masyarakat yang mengharapkan hukuman tinggi bagi Robby yang menyelundupkan  puluhan mobil (22 disita oleh pengadilan). Ali Said sendiri sudah memperingatkan sejak awal, jangan sampai masyarakat mengharapkan yang terlalu tinggi dalam kasus Robby Cahyadi, karena akhirnya hanya akan kecewa. Bahwa harapan melambung itu pada akhirnya akan tergelincir jatuh, sudah terlihat sejak berjalannya persidangan. Tak ada saksi-saksi ‘berharga’ yang bisa diajukan. Maka kisah-kisah besar mengenai kasus ini tinggal tetap bertebaran di luar forum persidangan tentang terlibatnya pejabat-pejabat kelas kakap atau figur atas dan sebagainya. Yang muncul secara resmi dalam persidangan hanyalah saksi-saksi yang oleh masyarakat sendiri digolongkan sebagai kelas teri. Gambaran bahwa Robby hanyalah pelakon dari satu jaringan berkuasa dan bukan tokoh utama, tetap tinggal sebagai pengetahuan umum saja.

Kekecewaan masyarakat terhadap penyelesaian beberapa kasus hukum, bukan hanya kepada kasus Robby Cahyadi. Sebelumnya telah terjadi beberapa kasus besar maupun kecil yang mengecewakan dan mendapat sorotan tajam. Salah satu di antaranya, kasus ‘Gadis Ismarjati”. Ia ini adalah mahasiswi IKIP Bandung berusia 23 tahun yang bulan Oktober 1971 ditabrak hingga akhirnya tewas oleh seorang peserta rally mobil Pariwisata Jawa Barat 1971 di jalan Setiabudi Bandung tak jauh dari kampusnya. Penabraknya adalah seorang pemuda bernama Edward Panggabean putera bos PT Piola Frans Panggabean yang kaya raya –agen mobil VW di Indonesia. Pengadilan dan aparat hukum ternyata bertekuk lutut, tidak berdaya, dan sang penabrak berhasil lolos dari jeratan hukum yang dianggap setimpal dengan satu nyawa, hanya dihukum 3 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan oleh Hakim Kohar Hari Sayuti SH. Jaksa Mappigau dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung itu menuntut hukuman 2 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan. Hingga berakhirnya masa enam bulan percobaan, Edward lolos dari hukuman badan.

Kecewa terhadap putusan hakim pada sidang 8 Mei 1972 itu, ibunda gadis Ismarjati, Nyonya Trees Ichsan, menjadi emosi dan menyerang hakim dengan gunting terhunus di luar ruang sidang. Ketika serangan itu luput, sang ibu lalu menyerang Jaksa Mappigau. Nyonya Trees mengakui penyerangan itu dilakukannya karena pikiran yang kalut melihat suaminya pingsan setelah berteriak “Pengadilan tidak adil, pengadilan sandiwara!”. Para pejabat segera beramai-ramai menyesali perbuatan Nyonya Trees, tetapi sebaliknya di kalangan masyarakat timbul simpati dan pernyataan bisa memahami perasaan Trees sebagai ibu yang kehilangan puteri tunggalnya secara tragis.

Pers memberitakan, sebelum sampai kepada peristiwa penyerangan itu, sang ibu telah melalui bulan-bulan yang penuh penderitaan batin. Ia kecewa kepada polisi yang daripada sibuk mencari saksi serta mengejar dan memeriksa Edward Panggabean yang telah menabrak puterinya, ternyata lebih mementingkan untuk menempatkan diri selaku perantara penyelesaian ganti rugi uang untuk nyawa manusia. Ia kecewa kepada tindak tanduk aparat kejaksaan dan pengadilan yang lamban “yang tidak bekerja sepenuh hati tanpa pamrih”. Untuk mengumpulkan saksi, Trees dan suaminya yang harus pontang panting ke sana ke mari, bukannya para aparat hukum itu. Peristiwa ini sejak awal memang berlangsung tidak manusiawi. Ismarjati tertabrak setelah turun dari opelet dan akan ke seberang. VW yang menabraknya dalam keadaan hujan itu, menurut saksi mata melaju dengan kecepatan tinggi. Ismarjati terpelanting ke atas mobil lalu jatuh kembali di bawah mobil. Para penumpangnya yang masih muda-muda hanya turun sejenak untuk menyingkirkan Ismarjati yang terluka parah, lalu naik ke mobilnya lagi dan pergi – mungkin untuk meneruskan rally yang sedang diikutinya. Maka Ismarjati ditolong oleh orang lain yang lebih manusiawi dan dilarikan segera ke rumah sakit, namun tak tertolong lagi.

Kasus hukum lain yang memicu perasaan tentang ketidakadilan, dimana mereka ‘yang kaya’ dan merupakan kerabat kalangan ‘kekuasaan’ cenderung dimenangkan, dan yang miskin dan jelata cenderung dikorbankan dan disia-siakan, adalah peristiwa pemerkosaan gadis Yogya yang bernama Sum Kuning, setahun sebelumnya. Sum Kuning adalah gadis penjual telur yang menjadi korban perkosaan 21 September 1970. Semestinya kasus ini tidak akan mencuat bilamana polisi menanganinya dengan wajar. Akan tetapi polisi ternyata lebih sibuk untuk menutup-nutupi persoalan dan mencari kambing hitam untuk ‘menyelamatkan’ sekelompok anak bangsawan dan pembesar yang menurut berita semula menjadi pelaku. Pers menyebut-nyebut kalangan pelaku itu adalah putera perwira-perwira Angkatan Darat bahkan satu diantaranya adalah anak seorang pahlawan revolusi disamping putra kalangan bangsawan.

Menurut penuturan Sum Kuning ketika ia lewat di Ngampilan 21 September malam tiba-tiba sebuah mobil berhenti di dekatnya dan tangan yang berbau ‘tidak enak’ menutup mulutnya dan tangan lain mengcengkeram lehernya dari belakang lalu ia diseret ke atas mobil. Ia ditidurkan di lantai mobil, dan matanya ditutup. Tapi ia masih sempat melihat empat wajah, tiga berambut gondrong, satu berpotongan rambut pendek. Dalam keadaan setengah sadar ia merasakan kesakitan diantara kedua pangkal pahanya. Ia diperkosa ganti berganti oleh keempat pemuda itu. Entah berapa lama. Disaat mobil berhenti, ia dicampakkan keluar lalu ditinggalkan begitu saja di luar kota. Kain sarung gadis desa yang berusia belasan tahun itu penuh berlumuran darah. Ketika pers memberitakan peristiwa ini, kalangan masyarakat tersentak dan bangkit menuntut agar para pemerkosa Sum Kuning segera ditangkap dan ditindaki. Bahkan kelompok massa pernah berduyun-duyun ke Malioboro untuk ‘menangani’ para pemerkosa yang diisukan telah tertangkap dan ditahan di kantor polisi.

Ternyata pihak kepolisian bukannya mencari pelaku, namun justru menuduh Sum Kuning berbohong. Mekanisme defensif kepolisian sebagai bagian dari kekuasaan muncul, mungkin karena pers waktu itu amat menonjolkan mengenai  para pelaku yang putera kalangan bangsawan dan putera pejabat. Polisi Yogya mengkonstruksi suatu rencana menyeret Sumariyem alias Sum Kuning ke depan pengadilan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dirinya diperkosa. Bahkan kepolisian Yogya kala itu –yang salah satu perwira terasnya dikabarkan punya kedekatan khusus dengan keluarga Cendana– pernah mengirimkan radiogram kepada Markas Besar Angkatan Kepolisian bahwa pemerkosaan atas diri guru Stella Duce yang disusul oleh perkosaan Sum Kuning hanyalah laporan palsu. Memang sebelum peristiwa Sum Kuning ada berita perkosaan  guru SMA Stella Duce yang juga dibantah oleh polisi seraya menuduh sisa-sisa G30S/PKI selalu berusaha menimbulkan kekacauan dengan berbagai isu. Pihak kepolisian telah memaksakan suatu pengakuan dari Sum Kuning dengan cara-cara bujukan hingga kepada tekanan berbagai cara antara lain dengan menggunakan sengatan listrik.

Dalam pengakuannya kepada wartawan Mingguan Mahasiswa Indonesia edisi Jawa Tengah, Sum Kuning menceritakan, “Kalau aku bicara diperkosa di mobil, aku dibentak, akan ditempeleng sampai ambyar, akan disetrum”. Dituduh berbohong, ia bersumpah “Demi Allah saya memang dipruso di mobil”. Dipruso maksudnya diperkosa. Secara mental gadis berusia 17 tahun itu didijatuhkan dengan tuduhan Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia, mantel organisasi PKI). “Saya takut polisi, pak… Saya dianggap Gerwani, saya takut”, ujarnya. “Pakaianku dibuka, badanku diraba sambil dibentak: Mana cap Gerwani-mu ?! Saya tak kuat lagi.. maka mau saja menuruti. Katanya kalau menurut  saya akan diangkat anak. Saya menurut saja, saya diminta teken, dan cap lima jari. Entah apa isinya yang saya teken”, katanya dalam bahasa Indonesia bercampur Jawa.

Akhirnya Sum Kuning menandatangani suatu surat pengakuan yang tak pernah dibacanya. Surat pengakuan itu menyebutkan bahwa Sum Kuning melakukan hubungan sex atas dasar mau sama mau dengan seorang penjual bakso bernama Trimo. Skenario ini agaknya diperlukan karena hasil visum et repertum dokter menyebutkan ada tanda hubungan seks paksa terhadap Sum Kuning yang masih baru. Tapi visum dokter itu menegaskan kesimpulan bahwa Sum Kuning telah mengalami perkosaan. Dan menurut dokter, perkosaan itu dilakukan lebih dari satu orang. Penjual bakso bernama Trimo juga diinterogasi habis-habisan untuk memeras pengakuan bahwa dialah yang memang meniduri Sum Kuning pada tanggal 21 September malam atas dasar suka sama suka. Tatkala dipertemukan satu sama lain, Trimo dan Sum Kuning ternyata tak saling mengenal. Penanganan atas diri Sum Kuning tidak sebentar. Pak Butuk ayah Sum Kuning, seorang desa di pinggiran Yogya, mengatakan “Anak saya dulu dipinjam polisi katanya hanya untuk 10 hari…. Tapi Sum disimpan sampai 32 hari. Saya tidak tahu di mana”. Ditanya mengenai kasus itu, Kapolri Jenderal Hugeng menyatakan “Hasil pengadilan yang akan menentukan segalanya”. Di pengadilan, hakim ternyata membebaskan Sum Kuning dari segala tuduhan dan menyatakan Sum Kuning tidak bersalah. Kepolisian mendapat pukulan telak saat itu.

Akan tetapi, setahun kemudian polisi memberikan lagi satu versi baru bahwa memang Sum Kuning diperkosa tetapi pelakunya hanyalah “pemuda-pemuda nakal dari kalangan orang biasa, bukan dari kalangan atas”. Dikatakan pula bahwa pemerkosaan, berbeda dengan pengakuan Sum Kuning, bukanlah dilakukan diatas mobil melainkan di sebuah rumah sewa di Klaten. Jumlah pelaku juga bukan 4 orang seperti yang diakui Sum Kuning di pengadilan tahun 1970, tetapi 9 orang pemuda. “Versi baru ini mempunyai beberapa kelainan dengan pengakuan korban di pengadilan”, kata Setijono Darsosentono SH bekas Ketua Tim pembela Sum Kuning. Setijono tetap yakin bahwa perkosaan terjadi di mobil karena sesuai dengan bukti-bukti nyata yang ada. Dengan versi baru itu kasus Sum Kuning kembali diliputi oleh kabut baru. Kemunculan kabut baru ini, betapapun tidak meyakinkannya, karena berbeda dengan bukti-bukti nyata yang pernah muncul di pengadilan Sum Kuning, menjadi penutup kasus ini dalam keadaan terdapatnya keyakinan yang mendua tentang kebenarannya. Kasus Sum Kuning ini sedikit banyaknya memudarkan reputasi Jenderal Hugeng yang sempat dikategorikan sebagai ‘harapan’ rakyat dalam penegakan hukum. Ternyata ia pun berhasil ‘dijadikan’ oleh para pemegang kekuasaan otoriter kala itu sekedar sebagai seorang ‘polisi biasa’ pada akhirnya. Padahal, ia adalah simbol harapan rakyat kepada penegakan hukum kala itu.


Berbagai Kisah dari ‘Kegelapan’ Penegakan Hukum (2)
 “Tidak mengherankan bila mahasiswa Bandung dan banyak kalangan masyarakat berkesimpulan bahwa peradilan di Mahkamah Militer ini memang digariskan sebagai misi penyelamatan perwira-perwira muda putera para jenderal dan kolonel (komisaris besar) polisi”.

Peradilan ‘penyelamatan putera para jenderal’

KETIKA para penguasa makin mendewakan senjata dan kekuatan, dan menularkannya kepada para calon perwira muda, jatuh korban di kalangan mahasiswa, Rene Louis Coenraad, dalam insiden Peristiwa 6 Oktober 1970 di depan kampus ITB. Sejumlah Taruna Akabri Kepolisian mengeroyok Rene usai kekalahan mereka dalam pertandingan sepakbola beberapa saat sebelumnya. Rene tertembak hingga tewas. Ironisnya, ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Soeharto pada perayaan hari ABRI 5 Oktober menyerukan kepada para prajurit untuk tidak menyakiti hati rakyat. Seorang bintara dituduh sebagai pembunuhnya. Tapi bagi para mahasiswa ada keyakinan yang tertanam bahwa pembunuh sebenarnya ada di antara para calon perwira Angkatan 1970 itu, dan sang bintara hanyalah korban pengkambinghitaman untuk menyelamatkan ‘perwira masa depan’ itu. Untuk kesekian kalinya, kembali pembunuh yang sebenarnya dilindungi oleh kekuasaan. Pola perilaku kekuasaan ini sedikit banyak masih terasa jalinan benang merahnya hingga ke masa kini.

Janji Jenderal Soeharto (kala itu Presiden RI) dan Kepala Kepolisian RI –Jenderal Hoegeng Iman Santoso–  bahwa peristiwa 6 Oktober 1970 akan diselesaikan secara hukum, memang akhirnya dipenuhi. Tetapi tidak sebagaimana yang diharapkan kebanyakan orang. Bahkan, di sana-sini dua rangkaian peradilan Mahkamah Militer yang digelar di Bandung untuk kasus ini, mengandung kejutan dan membuat publik terperangah, meskipun sebenarnya sedikit banyak arah melenceng peradilan ini sudah bisa ditebak-tebak sejak awal berdasarkan isyarat yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan para petinggi polisi.

Peradilan pertama dengan terdakwa Brigadir Polisi Dua Djani Maman Surjaman, berlangsung pada bulan Desember 1970 hanya kurang lebih dua bulan setelah peristiwa. Melalui sidang Mahkamah Militer Priangan-Bogor yang marathon, sebelum akhir bulan Desember itu vonnis penjara 5 tahun 8 bulan pun telah jatuh. Kemudian dalam pengadilan banding Mahkamah Kepolisian Tinggi 13 April 1972, hukuman Djani Maman Surjaman, turun menjadi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas “kealpaan” yang menyebabkan kematian Rene Louis Coenraad.  Bila peradilan bagi Maman berlangsung serba cepat, persidangan rangkaian kedua dengan terdakwa 8 eks Taruna yang sudah menjadi perwira aktif, berlangsung tahun 1973 dalam jangka waktu yang sedikit berlama-lama dan baru selesai pada tahun 1974 dengan hasil yang ‘menggembirakan’ bagi para perwira muda itu. Dan pada saat peradilan dengan terdakwa 8 perwira muda itu masih sedang berlangsung, Djani Maman Surjaman telah selesai menjalani hukuman dan kembali berdinas di kesatuan Brimob dan pada tahun 1974 awal telah berpangkat Pembantu Letnan II. Rupanya ada kompromi yang diberikan pimpinan Polri kepada Djani: Tidak dipecat dan masih bisa mengalami kenaikan pangkat.

Tuduhan terhadap Djani sebenarnya tidak ditopang oleh hampir seluruh kesaksian, baik dari kalangan mahasiswa, para anggota Brimob yang bertugas di sekitar tempat kejadian, anggota P2U maupun ahli forensik. Yang memberikan kesaksian memberatkan hanyalah para perwira mantan taruna. Dan diantara para mantan taruna itu hanya Nugroho Djajusman yang memberikan kesaksian bahwa Rene mati tertembak oleh senjata Carl Gustav yang dipegang Djani. Terdakwa Djani sendiri bersumpah “Saya yakin senjata saya tidak meletus…. Saya tak mendengar bunyi tembakan dan juga tak melihat asap dari senjata itu”. Dan bila sebelumnya, ada keterangan dari Dewan Mahasiswa ITB berdasarkan keterangan seorang dokter bahwa luka-luka bekas peluru di tubuh Rene berasal dari dua kaliber peluru yang berbeda, yaitu kaliber 36 (yang dihubungkan dengan Carl Gustav) serta kaliber 38 (yang berasal dari senjata laras pendek), maka dalam persidangan ini hanya dimajukan saksi ahli balistik yang mendefinitipkan bahwa luka-luka itu berasal dari satu laras yaitu Carl Gustav.

Permintaan pembela Adnan Buyung Nasution untuk memajukan saksi ahli balistik lain ditolak oleh Hakim Ketua AKBP Drs Sudjadi. Padahal kesaksian pembanding ini penting. Dengan menggali lebih jauh, akan lebih bisa dipastikan apakah lubang luka ditubuh Rene adalah akibat peluru Carl Gustav ataukah peluru senjata laras pendek 38 yang menurut kesaksian dipegang taruna. Kalau misalnya lubang-lubang luka bekas peluru itu ternyata memang berasal dari dua kaliber, harus jelas mana luka yang diakibatkan peluru Carl Gustav dan mana yang diakibatkan peluru senjata laras pendek kaliber 38. Karena, menurut ahli forensik dr Topo Harsono luka yang mematikan Rene adalah luka yang di dada yang menyerempet dua belah paruh yang berasal dari bahu kiri dan bukan yang berasal dari tengkuk. Jadi, harus diperjelas luka mematikan itu disebabkan peluru Carl Gustav atau Colt 38. Memang, yang paling dipertanyakan oleh pembela adalah bagaimana saksi balistik bisa memastikan bahwa luka di tubuh Rene berasal dari Carl Gustav. Apalagi, peluru Carl Gustav yang dimaksudkan tidak pernah ditemukan, atau setidaknya tidak dapat dimunculkan selama persidangan sebagai barang bukti. Artinya, tidak bisa dilakukan pemeriksaan laboratoris untuk memastikan apakah memang benar peluru dari senjata yang dipegang Djani lah yang menembus dan menewaskan Rene.

Djani sendiri dengan kata-kata mengharukan penuh kegetiran mengatakan dalam pembelaannya “Saya melihat dengan mata kepala sendiri Rene dikejar, dipukul…. Saya datang untuk menolong, tapi saya juga terpukul…. Saya sangat sedih dan merasa adalah sangat kejam, saya yang justru menolong Rene dari pukulan Taruna Akabri, dituduh dan dituntut oditur”. Djani bersumpah bahwa senjatanya tidak meletus sekalipun saat itu. “Nugroho Djajusman membohong. Saya tahu dia lah yang memukul Rene dengan koppel rim bersama taruna-taruna lainnya…. Tapi bapak hakim, saya hanyalah seorang yang bodoh, pendidikan rendah, tak ada artinya sama sekali dibandingkan saksi Nugroho. Memang ia bisa menjatuhkan saya di depan bapak hakim dan oditur karena pangkat dan sekolahnya lebih tinggi dari saya”. Hal penting lainnya, yang terungkap dalam kesaksian Topo Harsono, kematian diakibatkan karena kehilangan darah, dan secara teoritis dengan luka di paru Rene masih ada kemungkinan diselamatkan bilamana segera mendapatkan pertolongan medis. Kenyataan yang terungkap, Rene bukannya dibawa segera ke RS Borromeus yang letaknya di ujung Timur Jalan Ganesha yang bisa dicapai dalam tiga menit, melainkan dibawa ke markas Kobes di Jalan Merdeka, atas perintah seorang taruna bernama Adolf Bayu Palinggi (Bayu sendiri membantah memerintahkan seperti itu dan mengaku hanya ingin ke Kobes meminta bantuan).

Peradilan Mahkamah Militer Priangan-Bogor atas 8 terdakwa perwira muda eks Taruna Akabri Kepolisian, berlangsung hampir tiga tahun kemudian setelah peristiwa, sejak September 1973 dengan memeriksa 37 orang saksi. Dan yang paling istimewa dalam peradilan para eks taruna ini, adalah apa yang dilakukan oleh oditur Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyono. Seluruh tuduhannya, ia gugurkan sendiri satu persatu, sehingga bisa dikatakan para pembela terdakwa, Drs Aritonang dan Hernawan Yusuf SH, tidak usah bekerja keras karena tugasnya diambil alih oleh oditur.

Dalam persidangan ini, ada tiga kelompok saksi yang didengar keterangannya. Pertama, kelompok mahasiswa yang menyaksikan dan atau menjadi korban pemukulan di jalan Ganesha. Kedua, para petugas P2U dan Brimob yang berada di jalan Ganesha. Yang ketiga, kelompok eks taruna yang berada di dua microbus dan truk serta 8 terdakwa. Baik pada persidangan Djani maupun pada persidangan terdakwa para eks taruna, selalu tampak bahwa kesaksian para mahasiswa dan para petugas P2U serta Brimob banyak persesuaiannya. Sebaliknya, saksi kelompok ketiga, pada umumnya bertentangan dengan kesaksian dua kelompok lainnya. Namun, pada kedua persidangan, kesaksian kelompok eks taruna senantiasa lebih dipercayai oleh oditur maupun Majelis Hakim. Hari-hari gelap hukum dan peradilan –yang dengan mudahnya diputar balikkan oleh kekuasaan Orde Baru Soeharto– memperoleh pijakannya, yang kemudian semakin menjadi-jadi sampai saat ini. Rule of Law dan Law Enforcement yang sempat menjadi slogan awal Orde Baru  semakin ditinggalkan oleh kekuasaan, tak terkecuali kemudian di era pasca Soeharto.

Dalam menggambarkan peristiwa di jalan Ganesha, dalam requisitornya oditur terasa cukup ketat menyaring dan ‘hemat’ dalam menguraikan kesaksian-kesaksian para mahasiswa dan petugas P2U serta Brimob. Menurut kesaksian Oto Santoso yang dibonceng Rene di sepeda motor Harley Davidson, sewaktu terjadi cekcok karena Rene diludahi, ada taruna yang menodongkan senjata pada Rene. Setelah cekcok, Rene dipukuli, motor HD jatuh, saksi Oto Santoso terhimpit motor. Ketika saksi berhasil melepaskan diri, saksi melihat Rene masih dipukuli. Saksi Oto juga juga dikejar dan dipukuli ketika melarikan diri. Tatkala ia sampai di selokan ia mendengar letusan tembakan. Ia pun melihat Rene dikeroyok dengan tangan kanan dan tangan kirinya dipegang sambil dipukuli. Saksi Hani Angkasa juga melihat Rene ditodong senjata dan ada taruna memukuli Rene. Ini sesuai dengan keterangan Terdakwa III eks Taruna Sianturi Simatupang yang mengaku melihat Rene lari dikejar lebih dari dua orang taruna. Seorang saksi lain, Harlan, mahasiswa Universitas Padjadjaran yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara dalam kendaraan Dodge sedan hitam B 321 yang berhenti di tepi jalan, melihat Rene dipukuli ketika sedang berlari maupun sewaktu sudah tersungkur di tanah. Ada 4 taruna yang memukuli Rene waktu itu. Masih menurut requisitor oditur, anggota Brimob bernama Ade Rusmana melihat Rene dikejar 3 sampai 4 Taruna Akabri sambil dipukuli dengan tangan dan koppel rim. Saksi Ir Asdaryanto bahkan melihat Rene lari terpincang-pincang dipukuli lebih dari 8 orang taruna. Para taruna itu berebut memukul. “Ada yang memotong dari depan, pengendara HD terjatuh dan merangkak”. Pemukulan dilakukan dengan tangan maupun koppel rim.

Kesaksian-kesaksian yang membuktikan terjadinya penganiayaan Rene oleh para taruna itu masih bisa ditambah dengan kesaksian-kesaksian lainnya. Tapi kesaksian-kesaksian itu, menurut penilaian Mingguan Mahasiswa Indonesia, menjadi tidak ada gunanya. Ini dikaitkan dengan apa yang kemudian dilakukan oleh oditur, yang telah membuat kesaksian-kesaksian itu tidak berharga dan tak ada gunanya, dengan mempreteli sendiri tuduhan-tuduhannya. Kelihatannya ini semua sejajar dengan kenyataan bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara ini sendiri memang dangkal dan seadanya, kalau tidak dikatakan memang sengaja dibuat demikian. Tidak mengherankan bila mahasiswa Bandung dan banyak kalangan masyarakat berkesimpulan bahwa peradilan di Mahkamah Militer ini memang digariskan sebagai misi penyelamatan perwira-perwira muda putera para jenderal dan kolonel (komisaris besar) polisi.


Berbagai Kisah dari ‘Kegelapan’ Penegakan Hukum (3)
 “…….. meski dua proses peradilan dalam kaitan Peristiwa 6 Oktober 1970 ini telah menentukan Djani sebagai ‘pembunuh’ Rene, pada hakekatnya tetap tertinggal satu misteri tak terjawab: Siapa sebenarnya pembunuh Rene Louis Coenraad ? Mahasiswa meyakini, pembunuh itu terselip di antara para Taruna 1970 itu yang ada di Jalan Ganesha 6 Oktober 1970. Dan ini adalah noda yang melekat pada Angkatan 1970 yang belum terselesaikan, akan senantiasa tercatat sebagai kejahatan yang belum terungkap hingga kini”.

Dari 8 terdakwa, dalam requsitor oditur, hanya dua orang yang tampaknya cukup ‘tersangkut’ dengan Rene, yakni Terdakwa I Letnan (Inspektur) II Nugroho Djajusman dan Terdakwa II Letnan I Dodo Mikdad. Terdakwa I Nugroho Djajusman mengakui berpakaian PDL (Pakaian Dinas Lapangan) saat peristiwa, tapi tidak disebut berpistol atau tidak. Dari atas truk, katanya, Nugroho melihat Rene lalu teringat akan tantangan yang diucapkan Rene di lapangan sepakbola “Siapa jagoan Akabri?”. Karena itulah, Nugroho turun dari truk dan mengejar Rene yang sedang lari. Seraya mengejar, Nugroho memukul Rene tapi menurut pengakuannya, “tidak kena”. Terdakwa II Letnan I Dodo Mikdad, ketika berada di atas truk mengaku melihat Rene memukul seorang taruna yang berbadan kecil. Karena perkelahian tidak seimbang, terdakwa turun untuk memisah tapi malah katanya dipukul oleh Rene, namun tidak kena. Ia lalu mengejar Rene. Ketika jaraknya tinggal sejangkauan tangan, Dodo memukul Rene tapi meleset, malah petnya jatuh. Pengakuan kedua terdakwa ini tidak diperkuat oleh kesaksian manapun. Tak ada kesaksian yang pernah menyatakan melihat Rene justru aktif memukul taruna. Pengakuan Terdakwa II Dodo Mikdad yang diungkapkan oleh oditur ini merupakan ‘pengakuan baru’ bagi Mahkamah, setelah terdakwa ini sebelumnya menolak hasil pemeriksaan pendahuluan yang ditandatanganinya sendiri. Dalam pemeriksaan pendahuluan ia mengakui menghampiri Rene, tetapi sebelum tiba Rene sudah lari, lalu berdua dengan taruna lainnya ia mengejar Rene. Keterangan seperti yang disampaikan Dodo Mikdad ini sebenarnya diperlukan dalam persidangan dengan terdakwa Djani Maman Surjaman di tahun 1970.

Enam terdakwa lain berada dalam gambaran samar dan tidak jelas pada pengutaraan requisitor oditur. Terdakwa III Sianturi Simatupang memukul punggung seorang pengendara sepeda berpakaian baju bermotif kembang-kembang. Siapa yang dipukul tidak diketahui dan tidak juga dibuat jelas oleh oditur. Dalam peristiwa itu ada seorang pengendara sepeda yang dipukul, tapi orang itu adalah Bambang Pranggono seorang mahasiswa ITB yang berjaket abu-abu biru, bukan baju kembang-kembang, dan kena pukulan koppel rim tiga kali. Terdakwa IV Khaerul Bahar Muluk, berpakaian preman bersenjata revolver colt kaliber 38, memberi pengakuan mengacungkan senjata kepada Rene. Rene dipukul dari belakang oleh para taruna, lari, kemudian dikejar. Terdakwa mendengar teriakan-teriakan bahwa mahasiswa melempar batu. Saksi kemudian mengejar mahasiswa dan berteriak “Mahasiswa bajingan, mahasiswa apa!”.

Hanya sekian yang diungkapkan oleh oditur mengenai keterlibatan Terdakwa IV. Oditur tidak mengungkap bahwa senjata yang dipegang Terdakwa IV Khaerul Bahar Muluk pernah diletuskan. Padahal senjata yang dipegang Bahar Muluk itu dipinjamnya dari seorang taruna lain dan ketika dikembalikan pelurunya kurang satu. Apakah Khaerul Bahar Muluk yang menembak ke arah asrama Ganesha 15 ? Saksi Gushaji memberikan gambaran bahwa yang menembak ke Ganesha 15 adalah seorang laki-laki bercelana putih dan berbaju putih (bukan kemeja). Ini tidak sesuai dengan keadaan tampilan Khaerul Bahar Muluk. Pertanyaannya, di mana lalu peluru dari senjata yang dipegang Bahar Muluk ditembakkan ? Terdakwa V Sugeng Widianto sementara itu dilukiskan oditur turun dari truk membuka koppel rim yang dipakainya. Di jalan Ganesha ia melihat anggota P2U dipapah. Ia menjadi marah dan memukul dengan koppel rim. Siapa yang dipukulnya, tidak dijelaskan oditur. Ia mengakui memakai koppel rim putih, sehingga menolak mengakui koppel rim hitam yang dijadikan barang bukti, sebagai miliknya.

Saksi Ir Asdaryanto dalam kesaksian (14 Nopember 1973) menyatakan bahwa pemukulan terhadap Rene dilakukan dengan koppel rim hitam dan juga koppel rim putih. Hal ini tidak disinggung oditur. Mengenai koppel rim putih, disanggah habis-habisan keberadaannya oleh pembela dengan alasan koppel rim putih dalam Akabri hanya dipakai pada seragam kebesaran. Terdakwa VI Letnan II Ahmad Arony Gumay digambarkan “turun dari bus nomor 2, melihat HD tergeletak, mendengar tembakan-tembakan gencar, segerombolan taruna mengejar mahasiswa. Ada yang mendatanginya, lalu disepak karena dongkol”. Terdakwa VII Letnan II Riyadi turun dari truk karena didorong loyalitas dan memukul seseorang. Orang yang dipukul itu kena lengan kirinya. Terdakwa VIII Letnan II Nugroho Ostenrik (putera jenderal polisi Ostenrik) turun dari mikrobus memukul punggung seseorang dan kemudian melakukan pengejaran. Pengejaran ini dihentikan ketika mendengar tembakan peringatan. Siapa yang menjadi korban pemukulan oleh ketiga terdakwa ini, tidak pernah diperjelas oleh oditur.

Setelah uraian yang sangat sumir mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa, mulailah oditur mempreteli sendiri satu persatu tuduhan-tuduhannya yang disampaikan pada awal persidangan yang sudah berlangsung tiga bulan ini. Tuduhan primer yang bersandar pada pasal 170 ayat 1 angka 3 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP, dibatalkan oleh oditur. Tuduhan ini menurut oditur, mengandung beberapa unsur yaitu unsur ‘kekerasan’, ‘bersama-sama’, ‘di muka umum’ dan ‘ada orang mati’. Dalam pembahasannya oditur menyimpulkan unsur kekerasan, bersama-sama, dimuka umum terpenuhi. “Ada yang mati atau tidak ? Tak ada yang menyebutkan bahwa matinya si korban oleh pukulan. Tak ada seorang terdakwapun mengaku telah menembak si korban dan tak ada saksi melihat tertuduh menembak si korban”.

Matinya Rene, menurut oditur, bukan akibat langsung dari kekerasan dimana antara perbuatan dan akibat harus ada hubungan yang segera dan langsung. Oditur mengemukakan bahwa perbuatan Terdakwa I Nugroho Djajusman dan Terdakwa II Dodo Mikdad, dua-duanya memukul Rene tapi tidak kena, berada di luar batas jangkauan yang menyebabkan matinya Rene Louis Coenraad. Diungkapkan bahwa Djani Maman Surjaman dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kepolisian (tingkat banding) sebagai orang yang menyebabkan matinya Rene. Maka, secara hukum, matinya Rene Louis Coenraad bukan dan tidak merupakan akibat dari kekerasan terdakwa Letnan II Polisi Nugroho Djajusman dan Letnan I Polisi Dodo Mikdad serta 6 terdakwa lainnya. “Dengan tidak dipenuhinya unsur-unsur tuduhan primer ini maka tuduhan primer batal”.

Tuduhan subsider bagi 8 terdakwa eks Taruna, berdasarkan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP jo pasal 2 KUHPT. “Ditinjau unsur demi unsur daripada tuduhan subsider, tiap-tiap unsur dipenuhi, tetapi apabila semua unsur digabung menjadi satu, ada satu syarat tidak dipenuhi, yaitu syarat itu hanya berlaku bagi peserta yang secara pribadi menimbulkan luka tersebut. Padahal dari sidang mahkamah ini tidak dapat diungkapkan siapa yang secara pribadi menimbulkan luka tersebut. Jadi tuduhan subsider tak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum”. Ketidaktelitian dan ketidaksungguhan pengusutan peristiwa dan penyidikan betul-betul dimanfaatkan oditur untuk ‘membela’ para terdakwanya. Tuduhan alternatif berdasarkan pasal 358 KUHP juga dipatahkan sendiri oleh oditur. Dalam pasal 358 harus dipenuhi unsur ‘penyerangan’, ‘perkelahian’, ‘ada yang luka berat’, ‘ada yang mati’, ‘ada yang turut serta dalam penyerangan itu’. “Adakah yang mati?”. Ada, Rene, tapi menurut oditur lagi, berdasarkan keputusan Mahkamah Kepolisian, kesalahan itu adalah tanggungjawab Djani Maman Surjani.

Oditur menganggap kelakuan baik para terdakwa dalam persidangan, posisi sebagai perwira remaja yang perlu bimbingan, adalah hal-hal meringankan. Kecuali, Terdakwa II Letnan I Dodo Mikdad yang pernah mengalami penurunan pangkat karena pelanggaran dan Terdakwa IV Khaerul Bahar Muluk yang terlibat dalam penganiayaan tahanan Kepolisian Metro Jaya bernama Martawibawa hingga meninggal. Pada saat pengadilan Mahmil di Bandung itu, Bahar Muluk berstatus terpidana dengan hukuman penjara 3 tahun potong masa tahanan oleh Mahkamah Militer Jakarta Banten pada bulan Juli 1973. Dan mungkin karena statusnya itu, Bahar Muluk merupakan terdakwa yang terkesan paling minim memperoleh ‘proteksi’ dalam proses persidangan –berbeda dengan rekannya yang lain, khususnya mereka yang adalah putera para jenderal. Bahkan, dalam kisah di balik berita, Bahar Muluk sebenarnya nyaris saja dikorbankan seperti halnya Djani Maman Surjaman. Terhadap para perwira muda itu, Oditur mengajukan tuntutan-tuntutan hukuman dengan hitungan bulan dalam masa percobaan. Vonis majelis hakim sama ringannya. Terselamatkanlah para perwira masa depan Polri itu.

Kelak di kemudian hari, perwira polisi Angkatan 1970 ini, memang banyak yang berhasil menjadi petinggi Polri. Dua di antaranya sempat menjadi Kapolri, yakni Jenderal Rusdihardjo dan Jenderal Bimantoro. Pernah terjadi bahwa jabatan Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Metro Jaya tiga kali berturut-turut digilir hanya oleh Angkatan 1970 ini, diantaranya Jenderal Hamami Nata yang menjadi Kapolda Metro bertepatan dengan Peristiwa Mei 1998. Kemudian, Jenderal Nugroho Djajusman yang menjadi Kapolda Jawa Tengah sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya. Dan Jenderal Muljono, yang juga pernah menjadi Kapolda DI Yogyakarta dan sempat ‘menangani’ kasus pembunuhan wartawan Udin alias Syarifuddin yang menyita perhatian pers dan publik secara nasional karena dianggap banyaknya hal yang ditutup-tutupi.

Namun pada sisi lain, meski dua proses peradilan dalam kaitan Peristiwa 6 Oktober 1970 ini telah menentukan Djani sebagai ‘pembunuh’ Rene, pada hakekatnya tetap tertinggal satu misteri tak terjawab: Siapa sebenarnya pembunuh Rene Louis Coenraad ? Mahasiswa meyakini, pembunuh itu terselip di antara para Taruna 1970 itu yang ada di Jalan Ganesha, 6 Oktober 1970. Dan ini adalah noda yang melekat pada Angkatan 1970 yang belum terselesaikan, akan senantiasa tercatat sebagai kejahatan yang belum terungkap hingga kini.