MENGUAK TABIR PERISTIWA 1 OKTOBER 1965 - MENCARI KEADILAN
DISKUSI "SIAPA DALANG G 30 S"
(Bagian I )
Sub Thema : "Kejahatan Kemanusiaan 65-66 dan Keterlibatan Militer"
Acara ini diselenggarakan oleh Forum for Human Rights [FRONT], Justice Fellowship Indonesia (JFI) dan Kelompok Studi Sosial Ekonomi dan Politik (KSSEP) - ITB pada tanggal 9 Oktober 2000 bertempat di Sunken Court ITB - Jl. Ganesha 10 Bandung. Pembicara pada saat acara ini adalah Rahlan dari PBHI-Jakarta, Coen Husein Pontoh seorang pengamat politik dan Ragil dari Komite Pengurus Pusat (KPP) PRD.
Acara ini berisi diskusi mengenai sejarah TNI dan situasi perpolitikan Indonesia pada saat terjadinya peristiwa G 30 S, kejahatan kemanusiaan dan proses penyelesaian-nya dan posisi mahasiswa yang akhirnya disebut juga sebagai angkatan 66.
Dari diskusi yang dilakukan, adapun pembahasan yang dilakukan adalah :
Sejarah TNI dan Kondisi Perpolitikan
Dari awal berdirinya TNI ada tiga faksi yang cukup kuat di dalam tubuh TNI yaitu :
TNI yang berasal dari didikan KNIL
TNI yang berasal dan didik oleh PETA
Laskar Rakyat
Faksi TNI yang berasal dari KNIL adalah didikan yang dipengaruhi oleh militer di Eropa. Tapi disamping pengetahuan dari didikan militer ini, KNIL dibentuk untuk menjaga kedudukan kaum kolonialis Belanda dan bukan untuk perjuangan kemerdekaan.
Faksi PETA adalah tentara hasil didikan dan dipengaruhi oleh militer Jepang yang fasis. Di Jepang kedudukan Panglima Angkatan Bersenjata sama kedudukannya dengan PM, dan mereka hanya tunduk kepada Kaisar. Jadi mereka memang tidak mengakui kedudukan sipil diatas militer. Pemahaman diatas juga dibawa dan mem-pengaruhi para tentara hasil didikan Jepang dalam kedudukan mereka di Indonesia. Ketika Indonesi berlaku sistem parlementer mereka tidak pernah mau dibawah PM tetapi tunduk kepada Presiden. Padahal PM adalah simbol dari supremasi sipil. Disamping itu PETA didirikan bukan sebagai alat perjuangan kemerdekaan RI tetapi sebagai alat kolonial Jepang untuk menghadapi musuh-musuh Jepang.
Sedangkan Faksi Lasykar Rakyat adalah orang-orang yang berjuang dan berasal dari rakyat, mereka bergerak secara spontan dan mereka ini berada dibawah partai-partai politik yang ada. Dengan begitu kedudukan mereka dibawah pimpinan politik sipil. Dari segi jumlah ketiga faksi ini maka Laskar Rakyat adalah yang terbesar tetapi dari segi kepemimpinan mereka yang terbawah. Dari pertarungan ketiga faksi ini, tentara yang berasal dari KNIL sebagian besar menjadi staf-staf di Militer dan mereka kebanyakan masuk Mabes. Sedangkan pemegang komando dipegang oleh tentara dari PETA. Sedangkan dari Lasykar Rakyat dengan proses penyingkiran yang dilakukan oleh kedua faksi yang lain akhirnya tidak mempunyai pengaruh lagi. Dimulai dengan pelucutan senajat-senjata mereka dan menyingkir- kan para pemimpin mereka di tubuh TNI. Dari sejarah berdirinya terlihat bahwa TNI bukanlah seperti tentara-tentara di negara lain yang memperjuangkan kemerdekaannya dan lahir dari perjuangan rakyat, tetapi mereka adalah alat kolonial. Karena bila tadinya Belanda tetap bercokol di Indonesia, mereka adalah tentara kolonial yang menjaga kepentingan kolonial dan meneruskan karier militernya di sana. Demikian juga halnya dengan Jepang, bila mereka bercokol lebih lama di Indonesia maka semua tentara PETA adalah tentara yang menjaga kepentingan Jepang dan meneruskan kariernya sebagai tentara pembela Jepang. Sedangkan Lasykar Rakyat yang benar-benar berasal dari rakyat tersingkir oleh para tentara karir ini.
Pada 17 Oktober 1952, AH Nasuition yang pada saat itu menjabat sebagai KSAD melakukan kudeta dengan mengarahkan meriamnya ke Istana Negara. Tetapi kudeta tersebut gagal. Tapi setelah kejadian ini ada perubahan besar terjadi di tubuh TNI. AH Nasution yang merupakan tentara didikan KNIL, menginginkan TNI mempunyai tentara kecil, profesional dan tunduk kepada kepemipinan sipil. Ini terjadi kudeta '52 yang gagal itu, tetapi berubah setelah kudeta tersebut. Setelah kudeta yang gagal, AH Nasution tunduk kepada prinsip PETA, dimana tentara tidak tunduk pada kepemipinan sipil, memberikan suatu konsep DWI Fungsi TNI dan terakhir melaku-kan aksinya dengan mendesak Soekarno membubarkan Konstituante.
Disamping itu setelah tahun 50-an mulai banyak perwira militer yang dididik dan meneruskan pendidikannya di Amerika Serikat. Pembubaran konstituante berarti menghilangkan dan tidak mengakui supremasi sipil. Ini akhirnya terjadi juga dngan dikeluarkannya Dekrit oleh Soekarno untuk membubarkan Konstituante. -satunya partai yang mendukung dekrit ini adalah Partai Komunis Indonesia (PKI). ini adalah partai yang besar pada saat itu. Hal ini juga menjadikan PKI sebagai partai yang tidak demokrasi karena membenarkan delegitimasi Partai.
Fakta-fakta Keterlibatan PKI Dalam Peristiwa Gerakan 30 September (G30S/PKI)
Pembelaan Nyono dimuka Mahmilub pada tanggal 19 Februari 1966. Di publikasikan pada situs Indo-Marxis, situs kaum Marxis Indonesia, 16 Februari 2002.
Dalam amanat Presiden Sukarno dihadapan wakil-wakil partai politik di Guesthouse Istana, Jakarta, tanggal 27 Okt 1965, ditegaskan bahwa . kejadian September bukan sekedar kejadian 30 September, tetapi adalah suatu kejadian politik didalam Revolusi kita. Saya sudah kemukakan bahwa prolog daripada G30S adalah adanya rencana kudeta dari dewan jenderal.
Dalam bahasa sehari-hari, gara-gara ada Dewan Jenderal maka ada Dewan Revolusi. Saya telah kemukakan bahwa prakteknya Dewan Jenderal merupakan golongan politik tersendiri. Disini saya tegaskan, karena tidak semua Jenderal masuk dalam Dewan Jenderal, maka Dewan Jenderal adalah golongan politik tersendiri dari Jenderal-Jenderal tertentu yang menjalankan politik Nasakom-phobi, khususnya Komunisto-phobi, hal mana adalah bertentangan dengan politik Presiden Sukarno. Kegiatan anti komunis tersebut adalah langsung bertentangan dengan politik Presiden yang justeru kurang lebih dua minggu sebelunya, berkenaan amanat dirapat raksasa ultah ke-45 PKI di Stadion Utama Senayan, dimana Presiden Sukarno sekali lagi menandaskan bahwa PPKI adalah "ya sanak ya kadang, yen mati melu kelangan". Jelaslah bahwa menentang Dwan Jenderal pada hakekatnya adalah menentang Jenderal tertentu yang menjadi kapitalis birokraat, yang dalam prakteknya bersifat memusuhi Nasakom dan sokoguru-sokoguru Revolusi. Saya lebih yakin lagi akan adanya Dewan Jenderal setelah saya mendapatkan bahan-bahan masa epilog dari G30S masa epilog merupakan masa "openbaring" atau masa terbukanya wajah politik yang sesungguhnya daripada Dewan Jenderal. Dari koran-koran dapaat diketahui bahwa Jenderal AH. Nasution muncul terang-terangan dengan kampanye anti komunisnya. Sesungguhnya Presiden Sukarno tiada jemu-jemunya memberikan indoktrinasi tentang mutlaknya Nasakom bagi penyelesaian indonesia. Saya mengakui bahwa saya telah melakukan serentetan kegiatan membantu G30S, jelaslah bahwa G30S bukanlah suatu pemberontakan, tetapi suatu gerakan pembersihan. Bagaimana keterangan yuridisnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya.
Kesimpulan:
PKI berada dibalik G30S, dengan dalih membela presiden soekarno, secara pribadi maupun untuk mengamankan "REVOLUSI" yang sedang dijalankan presiden soekarno. Peristiwa G30S merupakan puncak dari aksi revolusiatau kudeta PKI di Indonesia, yang sebelumnya sudah didahului dengan berbagai aksi kekerasan (pembunuhan) terhadap warga masyarakat diberbagai wilayah indonesia, yang menentang keberadaan komunis (PKI).
Cuplikan Pengakuan Dr. Soebandrio Tentang Tragedi Nasional 30 September.
Saat G30S meletus saya tidak berada dijakarta, saya melaksanakan tugas keliling daerah yang disebut turba (turun kebawah). Pada tanggal 28 sept 1965 saya berangkat ke Medan, Sumatera Uara. Beberapa waktu sebelumnya saya keliling ke Jawa Timur dan Indonesia Timur.
Pada tanggal 29 Oktober 1965 pagi hari , Panglima AU Omar Dhani melaporkan kepada Presiden Soekarno tentang banyaknya pasukan yang datang dari daerah ke Jakarta. Beberapa waktu sebelumnya saya melaporkan kepada bung adanya sekelompok Dewan Jenderal -termasuk bocoran dewan Jenderal membentuk kabinet. Menurut Serma Bungkoes (Komandan Peleton Kompi C Bataliyon Kawal Kehor-matan) yang memimpin prajurit penjemputan Mayjen MT Haryono, di militer tidak ada perintah culik, yang ada adalah tangkap dan hancurkan. Perintah yang saya terima dari Komandan Resimen Cakrabirawa Tawur dan Komandan Bataliyon Untung tangkap para jenderal itu, kata bangkoes setelah ia bebas dari hukuman. Namun MT Haryono terpaksa dibunuh sebab rombongan pasukan tidak diperkenankan masuk rumah oleh isteri MT Haryono, sang istri curiga suami dipanggil Presiden kok dinihari. Karena itu pintu rumah itu didobrak dan MT Haryono tertembak tidak jelas apakah Haryono Pondok Gede (lubang buaya).
Ada masa dimana Indonesia lowong kepemimpinan sejak awal oktober 1965 sampai Maret 1966 atau sekitar enam bulan. Bung Karno masih sebagai Presiden, tapi sudah tidak punya kuasa lagi Bung Karno pada tenggang waktu itu belum benar-benar sampai ajal politik. Beliau masih punya pengaruh, baik di Angkatan Bersenjata maupun dikalangan parpol-parpol besar dan kecil. Para pemimpin parpol umumnya mendukung Angkatan Darat untuk membasmi PKI, namun mereka juga mendukung Bung Karno yang mencoba memulihkan wibawa. Walaupun Bung Karno akrab dengan PKI.
Lantas..mahasiswa melanjutkan demo turun kejalan..satu-satunya tuntutan mahasiswa yang murni menurut saya adalah bubarkan PKI. Setelah ditangkap saya langsung ditahan, saya diadili di Mahkamah Militer. Luar Biasa dengan tuduhan subversi dan dijatuhi hukuman mati. Jelas saya sangat terpukul saat itu. dari posisi orang orang nomor dua di Republik ini saya mendadak sontak diadili sebagai penjahat dan dihukum mati. Saya menjalani awal dipenjara Cimahi Bandung. Disana berkumpul orang-orang yang senasib dengan saya (dituduh sebagai penjahat yang terlibat G30S) diantaranya adalah Kolonel Untung yang memang Komandan G30S. kalau Aidit mendukung anggota Dewan Jenderal, memang ya dalam suatu saya dengar Aidit mendukung gerakan pembunuhan anggota jenderal yang dikabarkan akan melakukan kudeta terhadap Presiden, sebab kalau sampai Presiden terguling oleh kelompok militer, maka selanjutnya bakal sulit.
Kesimpulan:
PKI berada dibalik peristiwa G30S, buktinya kesaksian Menlu Subandrio yang sekaligus kepala BPI (Badan Pusat Intelejen) mengatakan bahwa Aidit dan Untung terlibat dalam aksi G30S, dimana kedua orang tersebut adalah tokoh-tokoh PKI.
Tetap dengan dalih yang sama, seperti pengakuan Nyono, bahwa ada Dewan Jenderal yang berniat menggulingkan kepemimpinan presiden Soekarno. Namun kalau Nyono jelas jelas mengatakan bahwa PKI yang membasmi Dewan Jenderal demi alasannya.
Mewaspadai Kuda Troya Komunisme Di Era Refromasi. (Drs. Markonina Hatisekar dan Drs. Akrin Ijani Abadi, Pustaka sarana kajian Jakarta Brat, cetakan ke 3 maret 2001, hal 116-118)
Kegagalan G30S/PKI merupakan pukulan yang paling telak bagi sejarah perjuangan kaum komunis di Indonesia. Kehancuran kekuatan militer G30S/PKI Kabur. DN Aidit lari ke Jawa Tengah, Sjam, Pono dan Brigjen Suparjo mundur kebasis camp didaerah perkebunan Pondok Gede. Pada taggal 3 Oktober 1965, Sjam dan Pono menghadap Sudisman untuk memberikan keterangan tentang gagalnya PKI di Kayu Awet, Rawamangun, Jakarta. Setelah mendengar laporan tersebut, Sudisman memerintahkan Pono untuk pergi ke Jawa Tengah untuk melaporkan situasi terahir di Jakarta kepada DN Aidit.
Pada hari yang sama, DN Aidit di Jawa Tengah telah memerintahkan Pono kembali ke Jakarta membawa instruksi lisan kepada Sudisman dan sepucuk surat kepada Presiden Soekarno. Instruksi kepada Sudisman adalah agar anggota-angota CC PKI yang masih ada di Jakarta melakukan upaya penyelamatan partai dan Nyono dapat mewakili DN. Aidit menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Bogor pada taggal 8 Oktober 1965. Aidit beralasan, dirinya tidak dapat menghadiri sidang itu karena tidak adanya transportasi ke Bogor dari Jawa Tengah. Dalam Sidang Paripurna di Bogor tanggal 8 Oktober 1965, Nyono membacakan teks yang intinya menyebutkan bahwa bahwa PKI sama sekali tidak terlibat dalam apa yang disebut gerakan 30 September 1965. Secara rahasia, beberapa pentolan PKI juga mengadakan rapat yang membahas serangkaian peristiwa terahir setelah serangkaian G30S PKI dan melakukan konsolidasi partai. tanggal 12 Oktober 1965, dirumah Dargo, tokoh PKI Solo, dilakukan rapat gelap antara DN Aidit, Pono dan Munir (anggota PKI yang baru tiba dari Jawa Timur). Dalam rapat itu dikatakan bahwa kegagalan gerakan Sept akan membuka kedok keterlibatan PKI. Keberadaan PKI melakukan perjuangan secara parlementer sudah tidak mungkin dilakukan lagi. Munir melakukan usulan untuk dilakukan gerakan bersenjata, usulan Munir pada prinsipnya disetujui oleh peserta rapat. Aidit menugaskan Ponjo untuk meneliti daerah mana saja yang memungkinkan untuk dijadikan basis PKI guna melaksanakan perjuangan bersenjata, daerah yang diusulkan untuk ditinjau adalah : Merapi, Merbabu serta Kabupaten Boyolali, Semarang dan Klaten.
Belum lagi kegiatan itu direalisasikan, gerakan pasukan RPKAD telah memasuki kota Solo. Walau PKI berusaha melawan, namun pada operasi pembersihan yang dilakukan RPKAD di Boyolali, DN Aidit terbunuh. Kejadian demi kejadian berlangsung dengan amat cepat. Rakyat sudah tidak percaya lagi pada PKI. Rakyat bersama-sama dengan mahasiswa dan militer yang masih setia pada konstitusi negara merapatkan barisan dan bergabung dalam satu front melawan PKI. ahirnya legalisasi PKI sudak tidak mampu dipertahankan oleh pengikutnya.Lewat ketetapan MPRS-RI. NO.XXV/MPRS/1966, PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Bukan itu saja, lewat ketetapan yang sama, paham Komunis dan Marxis-Leninisme dinyatakan haram berada di negara Indonesia.
Aksi G30S/PKI Awal Dari Pelanggaran HAM.
Peristiwa penyiksaan dan pembunuhan sembilan Jenderal pada 1 Oktober 1965 oleh pasukan Cakrabirawa yang menjadi bagian dari pasukan komunis Indonesia (PKI) dan dikenal sebagai Grakan 30 September adalah tanggal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM ) di Indonesia. "Orang sekarang bicara pelanggaran HAM , sesungguhnya titik awal dari pelanggaran HAM adalah penyiksaan para jenderal.Itu apa yang kami rasakan, kata putra pahlawan revolusi Mayjen Anumerta Sutijo, Agus Wijoyo, di Jakarta, Senin (23/9). Pernyataan Wakil Ketua MPR itu disampaikan saat penjelasan pers rencana peluncuran buku bertajuk kunang-kunang kebenaran dilangit malam setebal 250 halaman pada tanggal 30 September nanti.
Buku tersebut berisi penuturan anak-anak dan keluarga Pahlawan Revolusi tentang kejadian yang disaksikan dan dialami 1 Oktoer dini hari.Penuturan itu terdiri dari keluarga Jenderal Ahmad Yani, Letjen Purnawirawan Soeprapto, Letjen Anumerta S. Parman, Mayjen Anumerta D.I. Penjaitan, Mayjen Anumerta Soetojo Siswomiharjo, Lettu CZI Anumerta Piere Tendean dan Keluarga AH. Nasution.
Mengeluh
Katerin Penjaitan mengeluh, dirinya orang tua yang bisa dihargai pengorbanannya, belakangan mereka seolah-olah dikaburkan, "saya tidak terima. Saya tahu peritiwa itu, karena bukan anak kecil lagi, waktu itu usia saya 17 tahun" katanya. Menurutnya orang tuanya mati secara sadis. "Kita sakit mengingat peristiwa itu, komunis memang sadis," katanya dengan terbata-bata. Sedangkan Amelia yani menyayangkan, para tahanan politik yang keluar dari penjara, enak sekali bicara bagaimana membunuh para jenderal. Mereka tidak merasakan bagaimana rasanya putra-putri yang ditinggalkan. Ia membantah para pasukan Cakrabirawa yang tergabung dalam PKI tidak melakukan penyiksaan, orang tua kita diseret, ditembak, mereka bilang seenaknya, itu bukan penyiksaan tandasnya. Amelia menyatakan siapa lagi yang mau membela para Pahlawan Revolusi kalau bukan anak-anaknya "Kita tidak pakai bedil, hanya pakai pena, kita menyatakan kudeta, penyiksaan itu terjadi jangan terulang kembali. Putra D.I. Penjaitan mengatakan hal senada, bahwa pasukan PKI sadis, sebagai gambaran, selongsong peluru mencapai 360 biji yang ditemukan diarea pekarangan rumah seluas 800 meter pada peristiwa penculikan dan penembakan ayahandanya, 1 Oktober 1965, sekitar pukul 03.00-04.00 WIB, selain orang tuanya keponakan ayahnya, Albert Naibab ikut meninggal ditembak dan Viktor Naibab cacat seumur hidup.
Kunang-kunang
Putri Suprapto, Nani Indah Sutojo menyatakan peristiwa yang diangkat tidak berkonotasi politik.
Harapannya dengan mengemukakan pengalaman, mata rantai kekarasan sejarah harus diputus, dibangun mata rantai baru dengan situasi yang damai dan harmonis. menyadari, rekonstruksi peristiwa G30S/PKI berdasakan pengalaman keluarga Pahwalawan Revolusi bukan kesimpulan sejarah, sebab sejarah punya pendekatan, metode aliran tersendiri yang tidak mati, bisa mengungkap hal baru. "Itu milik akademisi. Tapi kebenaran yang kami sampaikan adalah realitas bersama. Kunang-kunang sebagai judul buku bisa jadi dalam kegelapan ada cahaya baru yang mungkin redup, diganti dengan sejarah lain," tuturnya."Kami tidak bermaksud tetap pada tataran penderitaan, iba, belas kasihan, kami inginkan munculnya harapan baru pada tingkat kearifan sesuai kemampuan yang bisa kami sampaikan, tambahnya"
DISKUSI " SIAPA DALANG G 30 S "
(Bagian II)
Sub Thema : "Kejahatan Kemanusiaan 65-66 dan Keterlibatan Militer"
Dukungan partai ini juga yang membuat kedudukannya menjadi tambah kuat dan dekat dengan Soekarno. Disinilah dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Sehingga ada tiga kekuatan besar pada saat itu, yaitu : , dan
Dalam prakteknya, Soekarno menggunakan PKI karena mempunyai massa yang sangat besar, organisasinya sangat kuat dan sampai ke desa-desa untuk meng-hambat TNI. Soekarno juga menggunakan TNI yang mempunyai organisasi yang kuat juga sampai ke desa-desa untuk menghambat PKI.
Disamping itu PKI juga sangat tergantung dengan Soekarno untuk menghadapi TNI karena di basis rakyat pertarungan antara TNI dan PKI juga sangat kuat. Juga TNI memakai Soekarno untuk menghambat PKI. Kondisi perpolitikan pada saat itu memang sangat rumit karena semua saling memanfaatkan dan posisi Soekarno adalah sebagai penyimbang diantara kedua kekuatan besar ini. Disamping Soekarno juga memakai mereka untuk melangsungkan dan memperpanjang kekuasaannya. Sedangkan kondisi yang terjadi di Indonesia juga tidak bisa lepas dari konstelasi pertarungan dunia. Seperti kita ketahui bahwa konstelasi pertarungan pada saat itu adalah pertarungan ideologi antara Amerika Serikat sebagai pengusung kapitalisme dan Uni Sovyet sebagai pengusung sosialisme. Posisi Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh politik Soekarno merupakan ancaman yang sangat besar bagi Amerika Serikat. Soekarno yang memang seorang anti kolonialisme, merupakan faktor penghambat masuknya modal-modal Amerika Serikat ke Indonesia dan dapat menjadi ancaman bagi wilayah sekitarnya yang memang tunduk kepada Amerika. Jadi perubahan yang ada di Indonesia sangat berpengaruh dan mempunyai kepentingan yang besar terhadap pertarungan yang ada.
Pada saat bersamaan juga setelah tahun 50'an banyak sekali perwira Indonesia dididik di Amerika Serikat. Ini menjadi satu tanda tanya yang besar, apakah ini mempunyai pengaruh terhadap posisi militer atas kedudukan kekuasaan Soekarno. Kondisi perpolitikan inilah yang ada pada saat tejadinya peristiwa G 30 S. Baik pertarungan antara PKI dan TNI juga adanya pengaruh konstelasi pertarungan dari luar antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet, sementara Soekarno pada saat itu lebih condong ke pihak Uni Sovyet bila dilihat dari Ideologi, walaupun sebenarnya dalam kenyataan lebih dekat dengan RRC, dibuktikan dengan adanya Poros Jakarta- Beijing. Pada saat terjadinya peristiwa G 30 S, yang terbunuh adalah 6 Jenderal yang dilakukan oleh orang-orang yang bersenjata. Dan setelah peristiwa ini yaitu 1 Oktober 65 pembersihan terhadap semua anggota PKI dan simpatisannya dengan sekali pukul. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakan mungkin sebuah organisasi yang sangat kuat secara organisasi dan mempunyai massa yang paling besar dapat dihancurkan dengan sekali pukul tanpa ada perlawanan ? Hal inilah yang menjadi bukti bahwa secara organisasi PKI tidak mengetahui sama sekali mengenai adanya gerakan tersebut, dan bisa dilihat dari kesiapan mereka di tingkat bawah. Sedangkan bila memang secara organisasi memang mau mengkudeta maka kesiapan untuk menang dan kalah pasti sudah ada. Mereka pasti sudah mempersiapka segala kemungkinan yang ada bakal terjadi. Bukti-bukti lain yang ditemukan adalah adanya keterlibatan pihak-pihak asing dan ini sangat berhubungan dengan konstelasi pada saat itu. Dengan dibukakannya dokumen mengenai keterlibatan CIA - Badan Inteligen AS dan MI6 - Badan Inteligen Inggris.
Mahasiswa dan Peristiwa G 30 S
Pada saat diterapkannya demokrasi parlementer di Indonesia dan demokrasi terpimpin sedikit banyak mempengaruhi gerakan mahasiswa. Pada saat demokrasi parlementer, mahasiswa terlibat politik praktis, banyak organisasi mahasiswa berafili-asi dengan yang partai politik yang ada pada saat itu. Misalnya HMI berafiliasi dengan Masyumi, PMII dengan NU, GMNI berafiliasi dengan PNI, CGMI berafiliasi dengan PKI. Dengan kenyataan ini menunjukkan bahwa setiap organisasi maha-siswa mempunyai ideologi masing-masing, sehingga terlihat bahwa pertarungan ideologi sampai ke dalam kampus.
Gerakan Mahasiswa ini kemudian berubah ketika diterapkannya demokrasi terpimpin. Ideologi terpimpin dimasukkan ke dalam kampus. Akibatnya organisasi mahasiswa yang sesuai dengan ideologi negara pada saat itu bisa berkembang sedangkan oragnisasi mahasiswa yang bersebrangan terkucilkan. Keadaan ini membuat dua kutub yang saling bertentangan antara yang pro ideologi negara dan kontra.
Pada saat setelah G 30 S, kekuasaan Soekarno jatuh dan diambil alih oleh militer dan ini berpengaruh atas kondisi di dalam kampus. Akibatnya gerakan mahasiswa yang pro ideologi Soekarno juga jatuh. Organisasi yang memenangkan pertarungan ini adalah yang selama ini kontra. Mahasiswa yang kemudian disebut Angkatan 66 ini tertipu oleh tentara dan dipakai oleh tentara untuk mempercepat proses pengambilan alihan kekuasaan dari Soekarno terhadap militer. Kepemipinan maha-siswa pada saat itu adalah mahasiswa dibawah naungan bekas Partai Sosialis, PNI-kanan, partai-partai Islam dan partai kiri yang berkhianat.
Bisa terlihat dari kejadian ini adalah para mahasiswa cengeng yang tidak kuat dengan pertempuran politik dan ideologi ini mencari gantungan dan harapan dari unsur penindas yang lebih kuat dari kelompok penggempur yaitu MILITER. Dengan penampilan yang suci bersih dengan slogan gerakan moral mereka menggantung-kan harapan demokrasi kepada Tentara. Sebenarnya pada saat itu tentara akan kesulitan mendapatkan legitimasi dari rakyat mengenai tindakannya, tetapi mereka menurunkan para mahasiswa yang telah berkolaborasi dengan mereka untuk memprovokasi rakyat supaya turun kejalan - sementara rakyat dalam kondisi miskin dan pragmatis.Setelah itu juga tentara bersama mahasiswa dan pemuda paling kanan untuk membantai saudara-saudara mereka sendiri sampai tiga juta orang. Terlihat dari tidak kuatnya suara-suara yang mengutuk perbuatan keji tersebut. Seakan-akan mereka melegitimasi terbantainya rakyat sendiri. Dan inilah yang demokrasi oleh para mahasiswa yang pengecut ini. Terlihat juga bagaimana para mahasiswa ini setelah lulus, mengemis-ngemis mengetuk pintu kabinet, pintu-pintu birokrasi tinggi, pintu-pintu tender pemerintah agar mereka bisa masuk kedalamnya. Dengan kata lain, mengemis pintu-pintu belas kasihan tentara untuk apa yang mereka sembah-sembah : sayup-sayup dan tanggung-tanggung, "mimpi bebas dan modern" si borjuis kecil dalam kapitalisme kering dan kerontang. Mereka bodoh dan keji.
Sumber : cari@egroups.com
12 oktober 2000
DISKUSI " SIAPA DALANG G 30 S "
(Bagian III)
Sub Thema : "Kejahatan Kemanusiaan 65-66 dan Keterlibatan Militer"
Kejahatan Kemanusiaan
Segera setelah G 30 S ini terjadi diikuti oleh pembantai yang dilakukan oleh tentara dan para pemuda kanan serta mahasiswa yang mendukungnya terhadap rakyat yang menjadi anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), anggota organisasi underbow PKI, para simpatisannya dan pendukung Soekarno. Korban yang diakibatkan oleh pembantaian ini ada yang mengatakan sampai tiga juta orang tetapi yang pasti lebih dari satu juta orang. Pembantaian ini sudah dianggap Holokaus dan dari segi jumlah termasuk salah satu dari tiga peristiwa pembantaian terbesar di dunia, yaitu pembantaian oleh Hitler terhadap orang-orang Yahudi dan kemudian pembantaian oleh Pol Pot di Kamboja. Tetapi sayangnya sampai hari ini setelah terjadi Reformasi masih belum bisa diungkapkan dan mendapatkan tantangan dari banyak pihak. Terlihat dari ditolaknya usul Presiden Gus Dur untuk mencabut Tap MPRS No. XXV yang merupakan produk hukum pembenaran atas pembantaian yang terjadi dan diskriminasi yang dilakukan oleh negara. Juga sepertinya ada lingkaran misteri yang menutupinya dan hegemoni yang dilakukan oleh rejim Soeharto yg membenarkan pembantaian itu masih ada di kepala banyak orang termasuk oleh orang-orang yang menamakan dirinya kaum reformis. Mereka masih menganggap PKI sbg dalang G 30 S dan sudah wajar dilakukan pembantai oleh tentara dan para pendukungnya. Disamping pembantaian yang terjadi juga dilakukan pemenjaraan terhadap orang-orang yang pada saat itu menjadi anggota PKI dan para simpatisannya tanpa melalui proses hukum. Tindakan yang dilakukan tidak hanya proses pemenjaraan tetapi juga dengan melakukan pembuangan ke Pulau Buru.
Sementara mereka mengalami pemenjaraan dan pembuangan keluarga mereka di diskriminasi dan seakan-akan tidak bisa hidup di tanah airnya sendiri. Mereka seperti orang-orang yang berpenyakit kusta yang harus disingkirkan dan dibuang. Semua hak-hak politik dan ekonomi mereka diberangus. Dan ini mereka alami sampai sekarang, berarti sampai 35 tahun lebih. Belum lagi perampasan harta kekayaan para anggota PKI dan simpatisannya oleh tentara. Dan bukti ini sangat banyak, dimana gedung-gedung/rumah tentara banyak sekali adalah gedung dari anggota-anggota dan simpatisan PKI.
Segera setelah mereka dikeluarkan dari penjara dan sipulangkan dari pembuangan, teror tidak juga dihentikan, mereka harus tetap wajib lapor kepada pihak berwajib dan setiap bulannya menerima indoktrinasi yang dinamakan Santiaji Pancasila. Tindakan ini juga dilakukan sampai sekarang, dan usaha-usaha mereka untuk memperjuangkan hak-hak asasi mereka terus di teror oleh para penguasa yang mendukung Tentara, dan ini didukung oleh organisasi-organisasi Islam reaksioner yang juga diperkirakan dibiayai oleh tentara.
Penuntasan Kasus 65-66
Terlepas dari siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya G 30 S, pembantaian yang dilakukan oleh tentara dalam hal ini dibawah komando Soeharto harus dibawa kemuka pengadilan. Memang para tentara yang mengatakan bahwa pembantaian itu tidak hanya dilakukan oleh tentara juga dilakukan oleh rakyat yang marah. Tetapi dari data yang ada dilapangan, pembantaian terjadi setelah militer memberikan daftar nama kepada para pemuda kanan yang dianggap anggota dan simpatisan PKI.
Ada banyak pihak yang mengusulkan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsili-asi seperti yang dilakukan di Afrika Selatan. Tetapi untuk kasus pemantaian 65-66 ini berbeda dengan apa yang terjadi di Afrika Selatan. Di Afrika Selatan konflik yang terjadi memang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pemerintahan Apartheid memang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap orang-orang kulit hitam Afrika Selatan, tetapi orang-orang kulit hitam Afrika Selatan juga melakukan hal yang sama terhadap orang-orang kulit putih. Jadi memang kedua belah pihak perlu melakukan rekonsiliasi.
Tetapi untuk kasus 65-66 ini, pengungkapan kebenaran harus tetap dilakukan tetapi rekonsiliasi tidak perlu dilakukan. Karena rekonsiliasi menghasilkan Amnesti. Sedangkan untuk kasus ini yang melakukan pelanggaran adalah negara, sementara yang memberikan Amnesti juga adalah negara. Ini adalah logika berpikir hukum yang salah. Rekonsiliasi dibutuhkan oleh pemerintah tetapi tidak dibutuhkan oleh korban.
Penuntasan kasus 65-66 ini harus dilakukan dimuka pengadilan. Harus diusahakan adanya pengadilan ad-hock untuk mengadili para pelaku pembantaian ini terutama para pemimpinnya. Karena KUHP tidak dapat mengakomodasi kasus ini. Sedangkan kita ketahui juga bahwa hukum di Indonesia sekarang ini sangat memprihatinkan sehingga berharap untuk menuntaskan kasus ini adalah seperti sebuah mimpi. Hukum yang dapat menuntaskan hal ini membutuhkan Perjuangan Politik. Sedangkan perjuangan politik dapat dilakukan dengan menggalang kekuatan massa sehingga dapat mendesak penuntasan kasus tersebut.
Rekomendasi Diskusi
Adapun rekomendasi dari hasil diskusi yang telah dilakukan adalah :
Kondisi Eksternal Indonesia pada saat terjadinya peristiwa G 30 S adalah adanya pertarungan ideologi antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet, sementara Indonesia yang posisinya sangat kuat di Asia pada saat itu cenderung lebih kearah Uni Sovyet/ RRC Adanya tiga kekuatan besar yang berpengaruh yaitu Soekarno, TNI dan PKI dimana diantara ketiganya Soekarno adalah penyeimbang dan menggunakan kekuatan kedua belah pihak tersebut untuk melanggengkan kekuasaannya dan terjadinya pertarungan-pertarungan antara PKI dan Tentara. Telah terjadinya pembantaian Rakyat Indonesia yang dianggap anggota PKI, simpatisannya dan pendukung Soekarno sebanyak lebih dari satu juta orang. Menggantungkan harapan kepada Tentara sebagai alat menuju demokrasi adalah tindakan yang paling naif dan bodoh yang telah dilakukan oleh Mahasiswa Angkatan 66 yang cengeng. Penyelesaian kasus pembantaian manusia 65-66 ini harus dilakukan melalui hukum bukan melalui rekonsiliasi. Sehingga dibutuhkan sebuah pengadilan ad-hock untuk kasus ini.
Kondisi Hukum di Indonesia yang sangat memprihatinkan membuat penyelesaian kasus 65-66 ini diragukan untuk dituntaskan. Hanya melalui perjuangan politik dan bersama kekuatan massa rakyat akan dapat mendorong dan menekan dilakukan pengadilan atas para pelaku dan dalang pembantaian 65-66.
Sumber: cari@egroups.com
12 oktober 2000
*GELAPNYA JALAN MENUJU KE KEBENARAN DAN KEADILAN *
(Kajian kasus pelanggaran HAM berat masa lampau di Indonesia)
Oleh M.D. Kartaprawira **)*
Penyelesaian secara tuntas dan adil kasus pelanggaran HAM berat masa lampau oleh rejim Suharto yang sudah bertumpuk-tumpuk jumlahnya mengalami hambatan serius. Padahal tokoh-tokoh penting yang terlibat sebagai pelaku, korban dan saksi dalam tindak pelanggaran HAM berat, yang seharusnya bisa diajukan ke pengadilan makin lama makin habis, karena meninggal dunia dan/atau menjadi pikun satu demi satu. Tentu saja timbul keheran-heranan dari banyak kalangan : Mengapa Suharto dan kawan-kawan sangat sukar diajukan ke pengadilan? Apakah keadilan sudah benar-benar menjadi barang langka di Indonesia, yang sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 adalah negara hukum? Quo vadis hukum dan keadilan di Indonesia?
** Penghalang jalan ke pengadilan pelanggaran HAM berat masa lampau * *
dari titik pandang politik masalah sukarnya Suharto dan kawan-kawan diajukan ke pengadilan HAM adalah jelas, yaitu karena status quo peta politik dewasa ini tidak memungkinnya hal itu terjadi. Sayang hal yang jelas tersebut dijadikan tidak jelas oleh kalangan-kalangan tertentu yang merasa terancam kepentingannya kalau masalah tersebut menjadi jelas. Bahwasanya turunnya Suharto dari panggung kekuasaan pada th.1998 tidak erarti jatuhnya orde baru tidaklah diragukan oleh publik. Peristiwa tersebut hanya suatu pergantian pimpinan kekuasaan belaka, sedang papan bawahnya masih utuh di semua lapangan: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada waktu itu gelombang semangat reformasi begitu dahsyat, maka mereka pun menyesuaikan diri ikut hanyut dalam arus gelombang reformasi, bahkan berteriak reformasi paling keras. Gebrakan-gebrakan pemerintahan Habibie di bidang politik dan perundang-undangan tidak lain hanyalah "upaya" agar mendapat pengakuan sebagai pemerintahan reformis. Hal itu dijajakan di media massa sedemikian rupa, sehingga banyak kalangan terkecoh. Bopeng hitam orde baru dengan serta merta disulap menjadi tidak nampak. Tidak berhenti sampai itu saja, mereka menyebar dan menyelinap ke setiap organisasi politik dengan mudah. Akibatnya bisa kita lihat bagaimana kacau balaunya kehidupan parpol-parpol dewasa ini. Maka tidak mengherankan dalam situasi di mana peta politik didominasi kekuatan orba betapa sukar Suharto dan kawan-kawan diadili. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak tokoh-tokoh orba tersangkut dalam kasus pelanggaran HAM dan kasus kriminal KKN yang harus diadili. Itulah kesukaran pertama dari spektrum politik makro di Indonesia mengapa Suharto dkk sukar diajukan ke pengadilan.
Suharto sukar diajukan ke pengadilan adalah juga hasil skenario rekayasa yuridis orde baru. Memang diantara tokoh-tokoh orde baru terdapat perbedaan-perbedaan tertentu dalam strategi dan taktik untuk tetap berkuasa, tapi tidak dalam masalah menghadapi pengadilan HAM. Usaha menyelamatkan Suharto dari tanggung jawab hukum adalah suatu kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka bersama juga. Karena RI adalah negara hukum, maka aspek yuridislah yang merupakan pilihan tepat dan penting mereka dalam penggarapan untuk membuat rambu-rambu agar pengadilan terhadap Suharto dapat dicegah. Kekuatan Orde baru yang praktis masih utuh di semua lembaga tinggi negara – terutama MPR -- dengan sangat lihay dan mulus memenangkan amandemen UUD 1945 dengan masuknya Pasal 28 (i) ayat 1, yang menetapkan penolakan asas RETROAKTIF. Bahkan pemberlakuan asas RETROAKTIF secara jelas dikwalifikasikan sebagai PELANGGARAN HAM
Dengan demikian kalau tuntutan tanggung jawab Suharto atas pelanggaran HAM berat masa lampau (misalnya yang berkaitan kasus tahun 1965-66, kasus Tanjung Priok dll) diajukan ke pengadilan HAM, para advokat orde baru telah siap dan akan dengan mudah menangkis tuntutan tersebut atas dasar Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 (disyahkan 18 Agustus 2000).
aneh adalah munculnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc, di mana Pasal 43 ayat 1 *memberlakukan asas retroaktif *, yang dengan demikian bertentangan dengan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945*.*
*) *Bukankah UUD mempunyai kekuatan hukum tertinggi atas semua peraturan-peraturan hukum lainnya (UU, Peraturan Pemerintah, Perpu, Keppres dll)?
Jadi dengan demikian sesungguhnya semua kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum terbentuknya (disyahkannya) amandemen UUD 1945 tentang Pasal 28 (i) ayat 1, secara hukum tidak bisa diajukan ke pengadilan. Bahkan UU Pengadilan HAM tersebut ab ovo (dari permulaan) batal secara hukum, tidak tergantung apakah HAM tersebut sifatnya ad hoc atau bukan. Jadi Suharto tidak hanya sukar diadili atas kejahatan HAM berat masa lalu, tapi bahkan tidak bisa diadili di Pengadilan HAM. Tetapi mengapa sampai saat ini para peduli dan pembela HAM membiarkan atau membuta adanya masalah kontraversial di dalam perundang-undangan berkaitan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi masa lampau? Seakan-akan kasus tersebut absolut bisa diajukan ke pengadilan HAM, padahal jelas hitam di atas putih pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 mengganjalnya. Dengan demikian terkesan para korban dininabobokkan dengan nyanyian harapan penuntutan keadilan atas pelaku-nya, yang sesungguhnya secara yuridis sudah tidak mungkin.
Di sinilah suatu keanehan yang tidak aneh terjadi di Indonesia, di mana belum ada kepastian hukum, di mana hukum dijadikan sarana untuk menggaruk kekayaan (ingat ungkapan "UUD = ujung-ujungnya-duit"), di mana tindak tuna moral dan tuna keadilan secara politis dan yuridis ditunjang penguasa selama 32 tahun.
misterius sekali timbulnya Amandemen UUD (Pasal 28 i ayat 1) yang kemudian disusul lahirnya UU Pengadilan HAM. Pada hal proses pembuatan dua dokumen penting yang kontraversial tersebut terjadi di suatu kompleks bangunan MPR-DPR yang jaraknya hanya satu langkah.
**)* Apalagi semua anggota DPR berdasarkan UUD 1945 adalah juga anggota MPR. Mengapa kedua lembaga negara tersebut melahirkan peraturan perundang-undangan yang isinya bertolak belakang? MPR – menciptakan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, yang melarang azas Retroaktif, sedang DPR – menciptakan UU Pengadilan HAM, yang memperbolehkan asas Retroaktif. Apakah situasi "kacau" tersebut suatu kebetulan? Ataukah memang suatu rekayasa tingkat tinggi? Ataukah suatu kelalaian dari yang mulia para anggota MPR-DPR? Demikianlah antara lain pertanyaan-pertanyaan semrawut tapi wajar yang timbul di kalangan masyarakat. juga mengherankan adalah tidak adanya kegiatan atau gerakan menentang RANCANGAN Amandemen yang menghasilkan Pasal 28 (i) ayat 1 tersebut ketika itu. Sepertinya lembaga-lembaga pembela HAM, pakar-pakar hukum peduli keadilan semuanya kena obat bius, teler dan tidak melihat keanehan yang muncul di lapangan hukum di Indonesia. Padahal Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 secara riil bisa diterapkan untuk menghadang agar kasus pelanggaran HAM masa lalu (Pembu-nuhan dan penahanan massal 1965-66, kasus Trisakti, kasus Tanjung Priok, Kasus Jl. Diponegoro, kasus Mei 1998 dll) tidak bisa diajukan ke pengadilan, sehingga para pelanggar HAM bebas dari tanggung jawab hukum dan bersamaan dengan itu impunity terus berdominasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Tentu saja rambu-rambu yuridis dari Pasal 28 (i) ayat 1 tersebut harus diletakkan pada posisi demi keadilan, sepanjang menyangkut masalah pelanggaran HAM BERAT. Maka perlu usaha gebrakan untuk mengadakan amandemen terhadap pasal 28 (i) ayat 1 tersebut: cukup dengan penambahan kata-kata "kecuali mengenai pelanggaran HAM berat, yang diatur selanjutnya dalam UU". Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara UUD (Pasal 28 (i) ayat 1) dan UU Pengadilan HAM ad Hoc dalam masalah asas retroaktif. Kalau hal ini tidak diterima oleh MPR, maka akan jelaslah di mana MPR berdiri menghadapi masalah keadilan bagi korban HAM masa lampau dan untuk kepentingan siapa MPR sesungguhnya melakukan fungsinya.
-rambu yuridis lainnya adalah ketentuan dalam Hukum Acara (Perdata maupun Pidana) di mana dikatakan bahwa tergugat/terdakwa dalam keadaan sakit tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan. Ketentuan demikian memang manusiawi dan berlaku di banyak negara di dunia, apalagi sudah tercantum lama di dalam hukum acara kita. Masalahnya adalah terletak pada independensi dan obyektivitas dokter yang memberi visum tersebut. Inilah kuncinya. Tapi mengingat moral kebanyakan para birokrat sudah terperosok ke dalam kubangan budaya KKN, tentunya akan meragukan peranan positif "kunci" tersebut.
ini para pendukung orba *tidak tergesa-gesa memanfaatkan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, sebab dengan Surat Keterangan Dokter saja sudah cukup untuk mencegah diajukannnya Suharto ke meja hijau *, di mana belum menyangkut materi kasus pelanggaran HAM. Kapan kasus pelanggaran HAM Suharto dan kawan-kawan bisa digelar benar-benar? Pasal 28 (i) ayat 1 akan diluncurkan kalau masalah substansi pelanggaran HAM sudah dibuka di pengadilan. Tidak perlu heran kalau **Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono memberi peringatan kepada Tim Penyelidikan Kasus Penghilangan Orang Tahun 1997-1998 Komnas HAM bahwa "UU HAM tidak bisa berlaku surut karena UU itu lahir setelah peristiwa terjadi. Jadi menurut kita (Dephan pen.) dan Mabes TNI, baik Pak Sjafrie, Pak Prabowo maupun Pak Wiranto tidak akan terkena".
(http://www.indomedia.com/bpost/062005/7/nusantara/nusa1.htm)
Dalam peta politik yang penuh rekayasa dewasa ini pertanyaan pemimpi di siang bolong di atas tidak mungkin akan mendapat jawaban yang sesuai dengan keadilan, kecuali kalau penghalangnya diretool lebih dulu, yaitu Pasal 28 (i) ayat 1 diamandemen kembali lebih dulu sehingga asas retroaktif dapat diberlakukan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
dalam media massa atau dalam diskusi/seminar sering diserukan agar Suharto diajukan ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Tentu saja seruan tersebut tidak tepat dan salah alamat. Sebab dari tiga mahkamah internasional di Den Haag tidak ada satu pun yang mempunyai kompetensi untuk mengadili kasus Suharto dan kawan-kawannya.
Mahkamah internasional yang pertama – "International Court of Justice", yang didirikan PBB setelah Perang Dunia II hanya mengadili perkara perselisihan antara negara dengan negara anggota PBB, antara organisasi-organisasi internasional atau antara suatu negara dengan organisasi internasional. Jelas mahkamah tersebut tidak bisa menangani kasus Suharto, sebab Suharto bukan negara dan bukan organisasi internasional.
Mahkamah internasional yang kedua -- "International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia", yang mengadili perkara-perkara kejahatan perang yang dilakukan oleh orang-orang bekas Yugoslavia. Jelas kasus Suharto tidak menjadi kompetensi mahkamah tersebut, sebab Suharto bukanlah orang Yugoslavia. Mahkamah internasional yang ketiga -- "International Criminal Court (berdasakan Rome Statute) juga tidak bisa mengadili kasus Suharto. Sebab pasal 24 Rome Statute of the International Criminal Court" menyatakan tidak berlakunya Asas Retroaktif.
*)* Kasus Suharto adalah kasus yang terjadi lama sebelum ICC berdiri. Jadi ICC tidak punya kompetensi mengadili kasus Suharto, di samping Indonesia sendiri belum meratifikasi Rome Statute.
Jadi dengan demikian, penanganan kasus Suharto dkk sebagai pelanggar HAM berat masa lampau tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri menghadapi kesukaran yang serius.
Tidak sedikit orang beranggapan bahwa berdasarkan hukum internasional Mahkamah Internasional dapat mengadili kejahatan-kejahatan HAM berat. Perlu untuk diketahui saja, bahwa Mahkamah Internasional ada yang bisa mengadili kejahatan HAM masa lalu atas asas retroaktif ( Pengadilan Neurenberg, Pengadilan Yugoslavia dan Rwanda), tapi ada juga yang tidak bisa mengadili kejahatan-kejahatan HAM masa lalu atas dasar asas Non-retroaktif (International Criminal Court di Den Haag). Sedang hukum internasional sendiri tidak mesti berlaku di semua negara dan tidak harus mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi dari konstitusi negara bersangkutan. Mengenai tema ini perlu pembahasan tersendiri.
** Jalan lain penyelamatan pelaku pelanggaran HAM berat masa lampau * *
masalah penuntasan pelanggaran HAM berat tidak hanya terletak pada kemauan politik pemerintah atau presiden semata seperti dikatakan sementara kalangan, tetapi juga lembaga-lembaga negara lainnya (DPR, MPR, Yudikatif) yang masih dikangkangi oleh kekuatan orba. Di dalam kabinet Gus Dur dan Mega pun kekuatan-kekuatan orba tidak kecil peranannya. Hal itu bisa dimaklumi, sebab tanpa mengakomodasi unsur –unsur dari partai lainnya (meskipun terindikasi orba) tidak mungkin eksis kabinet Gus Dur dan Megawati. Bahkan Gus Dur, ketika menjabat presiden berusaha untuk membela para korban pelanggaran HAM berat, sampai-sampai mengusulkan pencabutan TAP XXV MPR. Megawati meskipun tidak berkoar-koar, tetapi melalui fraksi PDIP (satu-satunya) di DPR berusaha keras membela orang-orang mantan PKI di dalam perdebatan mengenai UU Pemilu yang diskrimi-natif. Tapi semuanya mengalami kegagalan, sebab peta politik di MPR/DPR memang tidak memungkinkan.
, bahwa meskipun Suharto sudah istirahat di dalam kotak politik, toh peranannya terus dilanjutkan oleh para pemainnya yang masih aktif, baik pemain utama maupun figuran,. Mereka bahkan telah berhasil melakukan konsolidasi dan mimikri ke semua lembaga negara dan kepartaian, termasuk LSM dan lembaga HAM. Inilah kehebatan dan kelihaian Orde Baru, yang secara substantif masih yang dulu-dulu juga, yang masih memikul dosa pelanggaran HAM.
Bahkan akhir-akhir ini timbul gejala aneh, yaitu banyak tokoh masyarakat dan politik yang antre menghadap Suharto dengan ciuman kemanusiaan diiringi curahan perasaan pemaafan atas dosa-dosanya selama 32 tahun terhadap bangsa dan negara Indonesia. Apakah gejala tersebut bukan suatu bentuk lain usaha-usaha agar perbuatan-perbuatan Suharto dkk. yang melanggar HAM tidak dipermasalahkan lagi?
Menurut pengamatan penulis, satu-satunya presiden yang sampai sekarang belum pernah sowan kepada Suharto hanyalah Megawati. Perjuangan Megawati terhadap orde baru jelas tidak pernah patah. Tetapi dapat dimaklumi kalau dalam zigzag gerak perjuangan politik memang tidak bisa berjalan dengan rumus matematik 2x2=4. Sehingga kalau tidak hati-hati orang dengan mudah terperosok dalam penilaian dan kesimpulan sesat, karena kepentingan sesaat yang pragmatis. Memang benar suatu adagium bahwa politik adalah suatu seni. Tentunya diharapkan agar Megawati yang sekarang memimpin partai oposisi (PDIP) tetap pada garis anti orbanya. Ikut-ikutan sowan cium kening/tangan Suharto dengan meneteskan air mata bisa mengaburkan perjuangan terhadap orde baru, meskipun ciuman tersebut dipulas sebagai ciuman kemanusiaan sekalipun. Dengan program Partai hasil Kongres Bali 2005 di mana tercantum pemberdayaan rakyat di seluruh bidang kehidupan , a.l. hukum dan HAM, PDIP hendaknya mampu membuktikan keseriusannya.
uraian di atas jelas bagaimana beragamnya usaha-usaha kekuatan orba untuk menyelamatkan Suharto dkk dari jeratan tanggung jawab hukum. Tapi "kesuksesan" mereka di satu pihak, di pihak lain menimbulkan reaksi di tingkat nasional dan internasional, yang menuding Indonesia sebagai negara yang tidak menghiraukan keadilan, sebagai negara yang masih mempertahankan impunity bagi rejim otoriter orba, sebagai negara yang penuh dengan pelanggaran HAM. Maka dalam rangka menunjukkan "kepeduliannya" terhadap keadilan dan HAM, mereka – para pendukung orba - tidak menyia-nyiakan kesempatan melakukan jurus gerak zigzag di jalur rekonsiliasi sebagaimana tertuang dalam UU KKR, yang dijajakan sebagai barang reklame di pasar HAM nasional dan internasional.
kasus Soeharto dan pelanggar HAM berat lainnya ditendang jauh keluar dari lapangan keadilan, maka secara "dipaksakan" melalui Dewan Perwakilan Rakyat
keluarlah UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai gantinya. Dengan mencermati apa yang tertuang di dalam UU KKR, tampak bahwa UU tersebut tidak merupakan panacea bagi penderitaan korban pelanggaran HAM masa lampau. Sebab dalam UU KKR terdapat ketentuan-ketentuan yang sangat merugikan para korban HAM. Misalnya, berdasarkan Pasal 7 UU KKR kompensasi dan rehabilitasi dapat diberikan kepada korban apabila permohonan amnesti pelaku dikabulkan *.*
*) *Jadi ketentuan pasal tersebut sangat tidak adil. Seharusnya dengan adanya pengakuan dari pelaku tentang telah dilakukannya tindak pelanggaran HAM, korban harus dengan sendirinya sudah berhak menerima kompensasi dan rehabilitasi. Dan lagi kalau pelaku dalam sidang komisi KKR mengakui kesalahannya tapi tidak mau minta maaf dan kemudian permohonan amnestinya ditolak, maka dia bisa diajukan ke Pengadilan HAM (Pasal 29 ayat 3 UU KKR).
*)* Kembali lagi persoalannya ialah apakah pengadilan HAM tersebut tidak akan terganjal oleh Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, dengan demikian pelaku pelanggaran/kejahatan HAM akan selamat dari tanggung jawabnya? Dapat disimpulkan bahwa perspektif akibat Pasal 27 dan 29 ayat 3 UU KKR dapat menjurus kepada peniadaan kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban pelang-garan HAM berat masa lalu, sedang pelakunya tidak dapat dapat diproses dalam Pengadilan HAM atas dasar asas non-retroaktif dari Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945.
harus mengungkapkan kebenaran tentang adanya pelanggaran HAM secara obyektif,. tidak tergantung ada-tidaknya pengakuan, permintaan maaf oleh pelaku dan pemberian amnesty kepada pelaku. Bersamaan dengan diungkapkannya kebenaran tersebut di atas, Komisi harus menegakkan keadilan dengan memberikan keputusan kompensasi dan rehabilitasi kepada korban. Inilah esensi penting yang seharusnya terkandung dalam UU KKR.
PENUTUP: Meskipun jalan menuju kebenaran dan keadilan masih diliputi kegelapan, dengan secercah sinar harapan semoga 3 perjuangan berikut bisa menembus kegelapan:
Pasal 28 (i) UUD 1945 harus di amandir kembali dengan menambahkan kata-kata: "kecuali mengenai pelanggaran HAM berat, yang diatur dalam UU".
Pasal 27 dan 29 ayat 3 UU KKR perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review karena bertentangan dengan asas keadilan yang dijunjung tinggi di dalam UUD 1945.
Mencabut semua perundang-undangan diskriminatif terhadap korban pelanggaran HAM dan membersihkan praktek penyelewengan pelaksanaannya.
*) Penulis adalah Anggota Indonesia Legal Reform Working Group, Negeri Belanda.
I) *Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun".*
II) * Pasal 43 aayat 1 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ad Hoc: "Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc".
III) * MD Kartaprawira, "Terbelenggu Sebelum Lahir", GAMMA No.4 3-2, 19.02.2000;*
*MD Kartaprawira, "Quo Vadis Reformasi Hukum di Indonesia", KREASI No.1/2001.*
*Rome Statute of the International Criminal Court, Article 24 Non-retroactivity natione personae (1): "No person shall be criminally responsible under this Statute for conduct prior to the entry into force of the Statute".*
V)* Pasal 27 UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi:"Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesty dikabulkan
VI) * Pasal 29 ayat 3 UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: "Dalam hal pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran dan kesalahannya serta tidak bersedia menyesali perbuatannya maka pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut kehilangan hak mendapat amnesty dan diajukan ke pengadilan hak asasi manusia ad hoc." *
*** PS: Artikel ini dikirim ulang sebab yang dikirimkan oleh Sdr. Joseph terdapat beberapa penumpukkan kalimat-kalimat yang berakibat sukar dibaca. Penulis mohon maaf sebesar-besarnya. Terima kasih. *
*************** 0 0 0 0 0 0******************
Buku Giebels tentang G30S
Kompas, 3 Oktober 2005
Mengkaji Peran Bung Karno pada 30 September 1965
oleh Julius Pour
Wisma Yaso, Jakarta, Jumat pagi, 1 Oktober 1965. Bung Karno menghabiskan sarapannya sendirian. Istrinya, Ratna Sari Dewi, berada di kamar tidur. Bahkan, sampai saat suaminya berangkat ke Istana, Dewi tidak pernah keluar. Dengan demikian, Bung Karno, yang mungkin tidak tega untuk mengusik istrinya, terpaksa hanya pamit dengan meninggalkan sepucuk surat.
Lambert Giebels dalam buku bertajuk De Stille Genocide, De fatale gebeurtenissen yang terbit pertengahan tahun 2005, dengan cermat melukiskan suasana pada hari-hari panjang tahun 1965, ketika sekelompok perwira militer Angkatan Darat dengan dukungan massa komunis berusaha merebut kekuasaan dan akhirnya malah menyeret rontoknya kekuasaan Presiden Soekarno.
Apakah Bung Karno terlibat? Bagaimana peran DN Aidit bersama Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dipimpinnya? Siapa di balik Letnan Kolonel (Inf) Untung Samsuri, tokoh yang secara terbuka menyebut dirinya Komandan Gerakan 30 September serta menculik enam jenderal Angkatan Darat? Mengapa Panglima Kostrad Mayor Jenderal Soeharto berhasil memulihkan situasi dan bahkan akhirnya tampil menggantikan Bung Karno?
Bahan perdebatan sengit
Selama 40 tahun terakhir rentetan pertanyaan di atas menjadi perdebatan sengit dan spekulasi tidak pernah ada habisnya. Giebels, kelahiran tahun 1935, bekas anggota parlemen Belanda sekaligus doktor ilmu sejarah, pernah tinggal lama di Indonesia. Antara tahun 1970-an dan 1980-an dia menjadi konsultan di Departemen Pekerjaan Umum serta ikut menyusun pengembangan kota Jakarta. Rasa cintanya kepada Indonesia dia tuangkan dalam sejumlah buku. Sosok Bung Karno sangat akrab di mata Giebels karena tahun lalu dia juga telah menerbitkan biografi mengenai presiden pertama Republik Indonesia itu.
Berbagai langkah yang dilakukan Bung Karno, ketika krisis politik sebagai akibat aksi G30S, dengan mendadak menyergap serta menggoyang kekuasaannya, menunjuk-kan banyak sekali kecurigaan. Semisal dengan pidatonya pada 30 September malam di Istora Senayan. Bung Karno mendadak meninggalkan panggung sekitar sepuluh menit, kemudian tampil lagi dan melanjutkan pidatonya dengan mengutip kisah Bharatayudha. Adegan ketika Arjuna ragu-ragu maju perang melawan Kurawa, dan Kresna memberi nasihat. Bahwa kewajiban utama seorang ksatria adalah membasmi musuh. Mengapa Bung Karno tiba-tiba mengutip kisah perang yang malam itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan acara pertemuan ahli teknik? Apakah ini isyarat kepada Untung, yang malam itu dalam posisi sebagai Komandan Yon I Tjakrabirawara dan mengawal Bung Karno juga hadir di Senayan, agar segera bergerak menyelamatkan revolusi?
Untuk melengkapi bukunya, Gibels mengkaji serta menggali bahan dari segala macam sumber. Dia juga mewawancarai sejumlah pelaku pada drama berdarah 30 September 1965 yang nantinya menyeret kematian sangat mengenaskan kepada lebih dari setengah juta jiwa massa komunis dan mereka yang sekadar dianggap komunis. Tokoh yang ikut memberikan keterangan kepada Giebels antara lain Soebandrio, Omar Dani, AH Nasution, Megawati, Hartini, Saelan, A Latief, Mochtar Lubis, dan Hoegeng, sehingga analisisnya bisa cukup berimbang. Sayangnya, tidak ada tokoh PKI yang sempat dia hubungi. Namun, beragam publikasi PKI, baik pada masa sebelum maupun setelah peristiwa G30S, banyak yang dia kutip.
Apa peran Soeharto?
Kolonel Latief dengan tegas menuduh Soeharto terlibat dalam peristiwa G30S. Tetapi Gibels, yang sempat mewawancarai Latief, menyebutkan bahwa Latief tidak mempunyai bukti jelas untuk bisa mengaitkan Soeharto. Bahwa kisah akan ada aksi dari sekelompok perwira muda untuk mem-bersih-kan revolusi, sebuah informasi waktu itu sudah menjadi bahan pengetahuan umum.
Bahkan Bung Karno sendiri juga sudah tahu karena Omar Dani, dengan mengutip sumber intelijen Angkatan Udara, pada tanggal 29 September telah melaporkan mengenai adanya perasaan tidak puas dari sejumlah perwira muda Angkatan Darat dan kemungkinan mereka melakukan langkah nekat. Persoalannya, kapan mereka bergerak dan berapa luas dukungannya?
Pada sisi lain, Bung Karno, yang sedang terobsesi oleh rumusan kebijakannya, Ganyang Malaysia, juga sedang tidak puas dengan kinerja sejumlah jenderalnya. Masalah tersebut semakin diperburuk karena impiannya untuk membentuk Kabinet Nasakom masih belum berhasil akibat munculnya tentangan dari para pendukungnya sendiri. Tentu saja, dalam posisi semacam itu, mungkin sekali Bung Karno lantas mengeluh dan sebagai Pemimpin Besar Revolusi kemudian mewa-canakan kepada para pembantu dekatnya keinginan untuk membersihkan revolusi.
Berbagai fakta serta keterangan baru menjadikan karya Gibels yang akan segera diedarkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Pembantaian yang Ditutup-tutupi, Peristiwa Fatal di Sekitar Kejatuhan Bung Karno, menarik untuk disimak. Semisal, Bung Karno ternyata punya anak dengan nama Totok Suryawan, lahir di Nuerenberg, Jerman, Agustus 1966. Juga mengenai siapa perumus sebenarnya dari Surat Perintah 11 Maret dan tentang Prof Dr Mahar Mardjono yang kehilangan catatan medis kesehatan Bung Karno selama dia berada dalam tahanan. Termasuk kenyataan, sesungguhnya pada September 1965 Bung Karno justru sedang merencanakan perjalanan rahasia ke Meksiko.
Buku Gibels ditulis degan sikap tidak memihak. Dia tidak menyanjung begitu saja semua langkah Bung Karno, tetapi juga tidak menyangkal peran Soeharto.
Catatan:
Pak Jusuf Isak mungkin bisa berkomentar karena ia tentu tahu siapa dan bagaimana kualitas tulisan Lambert Giebels ?
"Asvi Warman Adam" asvi@cbn.net.id
*****************************
Catatan laluta:
Tanggal 01 Oktober 2005 tepat waktu makan malam, empat ledakan berturut-turut mengguncang kawasan Jimbaran dan Kuta, Bali. Jumlah korban tewas akibat sejumlah ledakan di Bali sampai saát ini belum bisa dipastikan. Yang pasti, angka terus merambat naik.
Beberapa jam kemudian keluarlah pernyataan awal dari Alwi Shihab, yang menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya a.l.: "Pemerintah tidak punya niat mengorbankan anak bangsa. Itu suatu imajinasi yang sangat distorsif, ... Jika pemerintah berniat mengalihkan isu kenaikan harga BBM, banyak hal bisa dilakuan tanpa mengorbankan pariwisata, pikiran, dan energi..." (berita selengkapnya: www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/10/01/)
Tanggal 1 Oktober 1965 misteri dari penculikan, kematian yang disusul dengan pemburuan dan pembunuhan massal, diakhiri dengan hukuman pemenjaraan terhadap puluhan ribu anak bangsa tanpa proses pengadilan. Bahkan 40 thn lamanya pencarian dalang dari "Gerakan 30 September 1965" (G30S 1965) disebut pula sebagai "Gerakan 1-Oktober" yang disingkat GESTOK. masih merupakan lembaran hitam dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka "Siapa yang merancang dan mengendalikan G30S1965 adalah satu sisi gelap sejarah yang hingga kini belum juga berhasil dibuat terang..." itu kusajikan Ekspresi dan Refleksi diri Eep Saefulloh Fatah melalui karya tulisannya berjudul "Mencari Dalang Gerakan 30 September 1965 [Urgensi Rekonstruksi Sejarah Kita]" (sumber buku Antologi "Tragedi Kemanusiaan 1965 - 2005)
La Luta Continua!
*************** 0 0 0 0 0 0******************
Mencari Dalang Gerakan 30 September 1965
[Urgensi Rekonstruksi Sejarah Kita]
Oleh Eep Saefulloh Fatah
Universitas Indonesia
(eepsf@yahoo.com)
Salah satu episode sejarah kita yang masih remang-remang, bahkan gelap, dan karenanya mengundang kontroversi yang tak habis-habis hingga kini adalah “Gerakan 30 September 1965” (G30S1965) – atau “Gerakan 1 Oktober” (Gestok), atau apapun Anda mau menamainya *[1]. Salah satu pertanyaan utama yang jawabannya hingga sekarang masih kabur dan menggantung adalah: Siapa sesungguhnya dalang dari gerakan itu? Partai Komunis Indonesia (PKI), Sukarno, Soeharto, Angkatan Darat (AD), kekuatan(-kekuatan) asing, atau siapa? Di masa Orde Baru, ketika negara memposisikan dirinya sebagai pemonopoli tafsir atas sejarah, kita hanya diperkenankan mengakses satu versi tunggal produk negara. Menurut versi ini, pihak yang paling bertanggung jawab atas G30S1965 adalah PKI. Singkatan G30S/PKI pun dimassalkan sebagai penamaan resmi peris-tiwa itu. Sepeninggal Soeharto, dalam rentang waktu lebih dari tujuh tahun ini, negara tak lagi berkuasa menjadi pemonopoli tafsir atas sejarah. Maka beragam versi tentang episode gelap sejarah ini pun mulai termasalkan, bisa diakses secara leluasa oleh masyarakat. Berbagai literatur yang berusaha memotret peristiwa tersebut dengan perspektif yang beragam dan dalam beberapa hal saling bertentangan, diterjemah-kan dan diterbitkan ulang. Belakangan, kekayaan pemahaman kita atas peristiwa itu bahkan diperkaya dengan terbitnya sejumlah memoir, biografi dan otobiografi yang ditulis oleh atau tentang tokoh-tokoh yang sedikit banyak berkaitan – langsung maupun tidak – dengan peristiwa itu. Maka, sebetulnya secara otodidak siapapun bisa melakukan rekonstruksi atas episode sejarah yang belum juga terang itu.
Sekalipun demikian, sejatinya belum ada upaya resmi, terlembagakan yang sungguh-sungguh, sistematis, terorganisasi, seksama untuk melakukan rekonstruksi sejarah di seputar peristiwa tragis itu. Tulisan ini berusaha menggarisbawahi urgensi rekonstruksi sejarah peristiwa G30S1965 untuk mendudukkan sejarah secara patut sebagai pijakan penting bagi perebutan masa depan yang lebih demokratis, adil, dan terbuka.
Memfokuskan diri pada diskusi soal dalang G30S1965, tulisan ini akan dibuka dengan pengungkapan kembali berbagai versi yang sempat beredar tentang G30S1965. Bagian berikutnya merekonstruksikan perdebatan yang terjadi di penghujung Orde Baru (akhir 1980-an hingga akhir 1990-an) yang dikristalisasi oleh terbitnya versi resmi Orde Baru yang lebih dikenal sebagai Buku Putih. Akhirnya, akan digarisbawahi unsur-unsur gelap dalam sejarah G30S1965 yang masih tersisa sepeninggal Soeharto hingga hari ini. Masih terus tersisanya sisi-sisi gelap ini menggarisbawahi betapa penting dan mendesaknya rekonstruksi sejarah atas peristiwa G30S1965 itu.
*[1] Tulisan ini akan menggunakan istilah Gerakan 30 September (G30S) sebagai istilah yang netral, bertolak dari fakta sejarah bahwa geger berdarah di tahun 1965 ini memang bermula secara konret dari gerakan yang terjadi pada 30 September 1965. Istilah lain, misalnya G-30-S/PKI, akan digunakan sejauh memang tercantum dalam kutipan langsung dari literatur yang digunakan.
Beragam Versi
Sebagai sebuah peristiwa besar, G30S1965 telah mengundang perdebatan politik dan akademik yang cukup ramai. Berikut adalah beberapa contoh analisis terkemuka mengenai peristiwa berdarah itu yang ditulis oleh beragam kalangan dengan beragam perspektif.
[1] Artikel Hall dan Cornell Paper
Tak lama setelah peristiwa G30S1965, setidaknya ada dua analisis yang muncul dari pengamat asing yang, menariknya, keduanya bertentangan. Dalam Reader's Digest edisi November 1966, Clerence W. Hall G30S1965 sebagai manuver PKI dan Sukarno untuk melanjutkan skenario politik yang telah mereka susun selama Demokrasi Terpimpin. Dalam versi Hall, PKI dan Sukarno adalah dalang di belakang peristiwa berdarah itu.Nyaris bersamaan dengan publikasi tulisan Hall, muncul Cornell Paper; makalah Benedict R.O.G. Anderson dan Ruth McVey berjudul A The October 1, 1965, Coup in Indonesia (1966). Anderson dan McVey menyimpulkan G30S1965 adalah persoalan intern Angkatan Darat. PKI bukanlah dalang. Menurut versi ini keterlibatan PKI terjadi dalam saat-saat akhir, itupun karena PKI "dipancing untuk masuk" dan akhirnya benar-benar terseret masuk. Keterlibatan PKI, menurut Cornell Paper, hanya insidental belaka.
Banyak yang meragukan kesahihan Hall maupun Cornell Paper. Kedua analisis ini dibuat pada saat Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) masih menyidangkan para pelaku G30S1965 dan banyak dokumen belum terungkap. Wajar jika Cornell Paper -- yang memang lebih terkenal ketimbang artikel Hall -- pun mendapatkan reaksi dari pelbagai penjuru.
[2] Bantahan terhadap Cornell Paper
Dari dalam negeri, dua tahun setelah publikasi Cornell Paper, muncul bantahan dari Nugroho Notosusanto dan Ismail Saleh melalui buku The Coup Attempt of The September Movement in Indonesia (1968). Ismail Saleh dan Notosusanto membantah versi Anderson dan McVey dengan menunjukkan bahwa PKI lah yang mendalangi kup yang gagal di penghujung September itu.
Menurut versi ini, Angkatan Darat sama sekali tidak menduga akan terjadi peristiwa berdarah itu. Dengan begitu, versi ini membantah analisis Anderson dan McVey bahwa peristiwa itu adalah ekspresi persoalan intern di dalam tubuh Angkatan Darat.
Pada tahun yang sama (1968) terbit pula buku John Hughes berjudul The End of Soekarno. A Coup that Misfired: A Purge that Ran Wild. Buku ini menunjukkan G30S1965 lebih sebagai kup PKI daripada persoalan intern Angkatan Darat. Hughes -- sebagaimana Ismail Saleh dan Notosusanto -- melihat militer sebagai penyelamat keadaan, bukan dalang di belakang tragedi besar itu.
Bantahan terhadap Cornell Paper juga datang dari Anthonie C.A. Dake melalui dua karyanya: In The of Red Banteng dan The Deviuos Dalang: Sukarno and the So-Called Untung Putch. Eyewitness Report by Bambang S. Widjanarko. Dake menilai bahwa Sukarno lah dalang G30S1965. Sukarno -- menurut Dake -- tidak sabar menghadapi tokoh-tokoh Angkatan Darat yang tidak suka program revolusinya. Melalui konspirasinya dengan kekuatan komunis -- "musuh" Angkatan Darat sepanjang Demokrasi Terpimpin -- Sukarno merasa perlu untuk melakukan "pembersihan".
Versi Dake tersebut memperoleh dukungan antara lain dari David Lowenthal seorang profesor ahli Soviet-Jerman. Dengan mendasarkan diri pada dokumen-dokumen otentik pemeriksaan Widjanarko, Lowenthal menunjukkan secara eksplisit keterliba-tan Sukarno dalam G30S1965. Menurut Lowenthal -- sebagaimana dikutip Soerojo (1989; xxvii) -- Sukarno mengkreasi peristiwa itu untuk menghilangkan kerikil-kerikil yang mengganjal jalannya "revolusi yang belum selesai".
[3] Keterlibatan Amerika
Versi lain mengungkapkan CIA sebagai dalang di belakang peristiwa G30S1965. Versi ini antara lain diungkapkan melalui sebuah tulisan Peter Dale Scott -- Guru Besar Universitas California, Berkeley -- yang dalam Pacific Affairs (1984).
Setelah publikasi versi Dale, pada Juli 1990, kontroversi soal keterlibatan CIA kembali diungkap oleh Kathy Kadane, wartawati kantor berita States News Service Amerika Serikat. Kadane menyatakan bahwa CIA lah yang memberikan daftar 5000 nama tokoh PKI kepada TNI Angkatan Darat pada 1965. Tokoh-tokoh yang ada dalam daftar itulah yang kemudian dihabisi seusai kegagalan G30S1965.
Sebelum muncul artikel Kadane, ada bahan lain yang mengungkapkan CIA, yakni buku CIA-KGB yang ditulis oleh Celina Beldowska dan Jonathan Bloch (1987). Dalam buku ini tertulis tegas: "pada 1965, CIA dengan sukses mengorganisir kampanye propaganda untuk menggulingkan Sukarno".
Dua belas tahun sebelum terbitnya buku Beldowska dan Bloch -- tepatnya April 1975 -- dalam Konferensi "CIA dan Perdamaian Dunia," Winslow Peck (analis intelijen Dinas Keamanan AU Amerika) secara gamblang juga mengungkap keterlibatan CIA. Peck menyebut penggulingan Sukarno di akhir 1960-an adalah sukses CIA yang disokong oleh pelbagai pihak pro-Barat di Asia, terutama Asian Regional Organi-zation.
Versi keterlibatan Amerika -- terutama melalui CIA -- tersebut ditentang oleh sejumlah kalangan. Dari kalangan resmi pemerintah AS, Marshall Green -- Duta Besar Amerika di Jakarta yang menyaksikan sendiri perpindahan kekuasaan dari Sukarno ke Soeharto -- mengajukan bantahan bukunya Dari Sukarno ke Soeharto: G 30 S - PKI dari Kacamata Seorang Duta Besar (1992).
Dalam ulasannya -- dengan bahasa diplomasi yang kental -- Green menilai G30S1965 memiliki kaitan dengan gerakan komunis internasional yang saat itu memang sedang menggencarkan perluasan ideologi komunis di Asia tenggara, terutama melalui Vietnam dan Indonesia. Green bahkan menunjuk adanya sejumlah indikasi keterlibatan RRC di belakang manuver PKI yang gagal itu.
Howard Palfrey Jones, mantan Dubes Amerika untuk Indonesia sebelum Green, juga memaparkan versi yang serupa. Dalam bukunya Indonesia: The Possible Dream (1971) Jones menggambarkan G30S1965 sebagai kudeta abortif kekuatan komunis di Indonesia untuk melenyapkan teras Angkatan Darat serta lebih lanjut membangun pemerintahan kiri. Amerika, di mata Jones, tidak ikut serta mengkreasi kudeta itu atas nama kepentingan politik apa pun.
Dari kalangan akademisi, bantahan semacam itu pernah datang dari H.W. Brands, asisten profesor pada sebuah Universitas di Texas. Melalui artikelnya, "The Limits of Manipulation: How the United States Didn't Topple Sukarno" (termuat di Journal of History edisi Desember 1989), Brands membantah keterlibatan Washington dalam penumbangan Sukarno.
Dengan menggunakan bahan yang sebagian besar diperoleh dari perpustakaan Lyndon B. Johnson, Brands misalnya mengungkapkan betapa Amerika "tidak mengenal Soeharto". Atas dasar itu, menurut Brands, adalah tak mungkin Amerika ada di belakang penggulingan Sukarno di penghujung 1960-an itu.
*************** 0 0 0 0 0 0******************
Debat di Penghujung Orde Baru:
Soegiarso, Manai, dan Buku Putih
Dalam rentang waktu sekitar satu dekade terakhir Orde Baru, ada setidaknya dua perdebatan besar yang terjadi mengenai dalang G30S1965. Pertama, perdebatan yang terus berlanjut hingga akhir tahun 1980-an di sekitar penerbitan buku Soegiarso Soerojo, Siapa Menabur Angin akan Menuai Badai. Kedua, kontroversi yang meramaikan terbitnya dua buku: karya Manai Sophiaan, Kehormatan Bagi yang Berhak, dan Buku Putih yang diterbitkan Sekretariat Negara (1996).
Pandangan Soegiarso tentang G30S1965 tertulis di halaman 391 bukunya: "Kudeta itu dilakukan PKI dengan dukungan dari luar dan dari dalam negeri, di samping dukungan diam-diam dari Kepala Negara yang kebetulan juga seorang Marxis konsekuen sejak muda."
Untuk mendukung pandangannya, Soegiarso menunjukkan argumen untuk mendukung teori berperannya PKI, adanya pelbagai dukungan terhadap PKI dan keterlibatan Sukarno. Dasar argumentasi Soegiarso kebanyakan didasarkan pada bukti-bukti yang tersertakan dalam keputusan-keputusan MPRS soal pidato Nawaksara Sukarno dan pelengkapnya maupun pada sejumlah indikasi yang ditemui Soegiarso dalam praktek Demokrasi Terpimpin. Lebih jauh Soegiarso bahkan sampai pada kesimpulan: "Maka menurut penulis, segalanya memang sudah diatur rapi, bertahun-tahun sebelumnya, berdasarkan suatu skenario tertentu. Siapa sutradaranya, menurut nalarku ya Pemimpin Besar Revolusi itu sendiri" (hal. 392).
Soegiarso menguatkan tesisnya ini dengan menunjukkan betapa Sukarno tidak bersikap tegas menghadapi pemberontakan PKI 1948, memberi angin bagi pembesaran PKI sehingga berhasil menjadi salah satu partai di antara empat besar dalam Pemilu 1955, membangun Demokrasi Terpimpin yang memberi peluang kepada PKI untuk berkembang melalui konsep "kabinet berkaki empat", selalu memihak dan melindungi PKI dalam Demokrasi Terpimpin. Peranan Sukarno dalam G30S1965, menurut Soegiarso, adalah puncaknya.
Buku Manai Sophiaan mengajukan versi yang bertentangan dengan versi Soegiarso. Manai secara gamblang menuturkan-ulang versi Sukarno sendiri tentang G30S1965. Bahwa peristiwa berdarah itu terjadi karena tiga faktor: (1) keblinger-nya pemimpin PKI; (2) lihainya kekuatan Barat atau kekuatan Nekolim (Neo Kolonialisme dan Imperialisme); dan (3) adanya "oknum yang tidak benar".
Menurut Manai, para pemimpin PKI menjalankan gerakan itu tanpa persetujuan dari bawah. Mereka terjebak oleh isu kudeta Dewan Jenderal. Berbeda dengan versi resmi selama ini -- yang menganggap PKI sendirilah yang merekayasa isu Dewan Jenderal itu -- Manai mencurigai intelijen Barat sebagai perekayasa isu. Para pemimpin PKI kemudian keblinger karena khawatir dengan kemungkinan kudeta yang akan dijalankan oleh para jenderal Angkatan Darat. Maka Biro Khusus PKI pun mendahuluinya dengan Gerakan 30 September. Karena kekhawatiran itu pula -- menurut Manai -- PKI kemudian menjadikan para jenderal AD sebagai sasaran utama dan pertama yang harus mereka bersihkan.
Lebih lanjut Manai juga menyebut soal kedekatan Amerika dengan pihak AD (A.H. Nasution adalah nama yang disebut Manai sebagai jenderal AD yang dekat dengan Amerika itu). Pihak-pihak yang dekat dengan Amerika inilah disebut Sukarno (dan juga Manai) sebagai "oknum yang tidak benar".
Dengan memaparkan kedekatan Amerika-AD ini, Manai sepertinya ingin menunjuk-kan bahwa Amerika memang memiliki peran dalam pemanasan suhu politik saat itu. Para pemimpin PKI kemudian terpancing untuk mempercepat sebuah gerakan untuk menyelematkan kepentingan PKI di tengah suhu politik yang makin panas. Sementara Sukarno -- dalam pandangan Manai -- tidak terlibat dalam pergolakan yang terjadi sebagai akibat memanasnya hubungan PKI dengan Angkatan Darat itu. Sukarno tidak , apalagi menjadi dalang, gerakan yang dilakukan para pemimpin PKI yang keblinger itu. Sukarno -- simpul Manai -- tak terlibat G30S1965. Jika Soegiarso dan Manai sampai pada kesimpulan-kesimpulan yang tegas dan eksplisit, Buku Putih menghindari penyimpulan semacam itu. Buku Putih memang secara gambling menunjuk PKI sebagai dalang G30S1965. Berbagai anasir yang terlibat dalam gerakan ini, menurut Buku Putih, merupakan bagian dari kudeta (gagal) yang dikendalikan oleh PKI. Namun, berbeda dengan buku Manai dan Soergiarso yang memposisikan diri secara tegas menunjukkan dengan terang ketidakterlibatan dan keterlibatan Sukarno dalam G30S1965, Buku Putih mengambil posisi yang lebih "tersamar".
Dari Buku Putih tidak akan kita temui tuduhan tegas soal keterlibatan Sukarno dalam peristiwa G30S1965. Bab VII buku ini -- dengan judul "Sikap Presiden Sukarno terhadap Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia" -- hanya menunjukkan fakta-fakta sejarah tentang ucapan dan tindakan Sukarno di seputar peristiwa itu.
Dalam konteks itu Ada tiga alinea penting dalam Bab ini. Yakni:
"Kenyataan yang terlihat dengan jelas adalah bahwa, baik pimpinan PKI maupun jajaran Biro Khusus PKI memanipulasikan secara cerdik untuk kepentingan PKI dan gerakan komunisme internasional seluruh peluang yang terbuka oleh kebijaksanaan politik Presiden Sukarno yang terpusat pada konsepsi Nasakom" (hal. 141).
"Pada periode epilog G-30-S/PKI, banyak sikap/tindakan Presiden Sukarno yang bernada membela atau menguntungkan G-30-S/PKI. Sikap dan tindakan Presiden Sukarno tersebut, bahkan identik dengan saran-saran D.N. Aidit yang disampaikan melalui suratnya kepada Presiden Sukarno, setelah D.N. Aidit melarikan diri dan bersembunyi di Jawa Tengah" (hal. 147).
"Apa yang dilakukan oleh Presiden Sukarno setelah gagalnya G-30-S/PKI adalah mengarah kepada menyelamatkan organisasi PKI dan paham komunisme sebagaimana diinginkan oleh D.N. Aidit" (hal. 150).
Dalam mengembangkan ketiga alinea penting itu, Buku Putih menyikapi keterkaitan Sukarno dengan G30S1965 dalam beberapa sikap berikut. Pertama, G30S1965 dinilai oleh Buku Putih sebagai klimaks dari manuver PKI untuk mengarahkan jalannya perpolitikan Demokrasi Terpimpin menuju "kemenangan PKI dan gerakan komunisme internasional". Dalam konteks ini, Sukarno tidak dinilai (secara eksplisit) sebagai aktor yang aktif dalam manuver itu.
Sukarno hanya dieksplisitkan sebagai seorang aktor politik yang pasif. Sukarno hanya memberi peluang kepada PKI untuk memenuhi ambisi politiknya itu melalui konsepsi Nasakom. PKI lah yang dengan cerdik memanfaatkan konsepsi Sukarno itu untuk tujuan dan ambisi politiknya.
Inilah yang membedakan Buku Putih dengan buku Manai dan Soegiarso. Jika Manai sama sekali membersihkan nama Sukarno, Soegiarso sebaliknya menempatkan Sukarno sebagai dalang, Buku Putih berhenti pada "kesimpulan yang mencari aman".
Kedua, Buku Putih hanya memberi informasi mentah tentang sikap Sukarno di seputar peristiwa G30S1965. Buku Putih tidak menuding Sukarno, melainkan hanya mengajukan sejumlah indikasi tegas yang betapa Sukarno bersikap sangat lunak terhadap pelaku G30S1965. Sukarno -- yang hanya menganggap peristiwa besar itu sebagai "kejadian biasa dalam revolusi" -- dinilai kompromistis terhadap para pelaku kudeta yang gagal itu. Ketiga, Buku Putih menampilkan -- sambil menyayangkan -- tindakan Sukarno yang membela PKI dan faham komunis epilog peristiwa G30S1965. Buku Putih merepresentasikan sikap "pendukung Orde Baru" yang menyayangkan ketidakmauan Sukarno membumihanguskan PKI beserta kekuatan-kekuatan di seputarnya. Sebaliknya, Sukarno justru menunjukkan pembelaan yang tegas terhadap kekuatan komunis setelah kup PKI yang gagal itu.
Dalam kerangka itu, Buku Putih menyajikan sejumlah fakta yang menunjukkan sikap dan tindakan Sukarno lunak terhadap PKI bahkan menyelamatkan partai komunis dan faham komunismenya itu. (Lihat Tabel)
Tabel
Pernyataan Sikap dan Tindakan Sukarno yang Lunak terhadap PKI
1 Pidato kepada KAMI, 12 Desember 1965
2 Pidato 13 Desember 1965
3 Pidato 18 Desember 1965
4 Pidato HUT Dwikora, 21 Desember 1965
5 Pidato di depan Delegasi GMKI, 24 Desember
Tindakan
1 Tidak menindak Men/Pangau Omar Dhani sebaliknya mengizinkan Omar Dhani menginap di Istana Bogor dan memberi penugasan ke luar negeri antara 19-10 s.d. 20-12-1965
2 Tidak mengambil tindakan hukum terhadap pimpinan pelaksanaan G-30-S/PKI, Brigjen Soepardjo
3 Tidak menindak Aidit bahkan memberi tanggapan positif terhadap surat Aidit dari persembunyiannya di Jawa Tengah
4 Mengizinkan Njoto (anggota Politbiro CC PKI) menyampaikan sikap PKI terhadap masalah G-30-S-PKI dalam Sidang Paripurna Kabinet Dwikora (6-10-65). Bahwa G-30-S/PKI adalah gerakan intern AD dan PKI mendukung pembersihan di dalam Angkatan Darat
5 Sukarno yang berjanji akan memberikan political solution terhadap masalah G-30-S/PKI malah membentuk Kabinet 100 Menteri di dalamnya terekrut orang-orang yang jelas pro PKI.
6 Membubarkan KAMI pada 25 Februari 1966
7 Tatkala Sidang Umum IV MPRS memberi peluang kepada Sukarno untuk pengertian kepada rakyat tentang G-30- S/PKI, Sukarno justru menunjukkan keengganan dan kealpaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban konstitusionalnya; dan pertanggungjawaban Sukarno melalui pidato Nawaksara tidak cukup memberikan pertanggungjawaban atas terjadinya G-30-S/PKI bahkan tidak menyinggung peranan PKI dalam tersebut.
Urgensi Rekonstruksi Sejarah 1965
Oleh Eep Saefulloh Fatah
Setelah kejatuhan Soeharto, 21 Mei 1998, jalan bagi rekonstruksi peristiwa G30S1965 mulai terbuka. Sejauh ini, telah terbentuk setidaknya tiga modus operandi bagi upaya rekonstruksi ini. Pertama, diskusi terbuka melalui media massa yang menghirup kebebasan baru setelah berbagai kebijakan liberalisasi pers dijalankan. Kedua, penerjemahan dan penerbitan ulang dalam bahasa Indonesia berbagai versi – yang antara lain diringkaskan di bagian terdahulu – yang sebelumnya tak diperbolehkan diakses oleh masyarakat. Ketiga, penulisan memoir, biografi dan otobiografi yang ditulis oleh atau tentang para pelaku sejarah yang berkait langsung maupun tidak dengan peristiwa G30S1965.
Karena Soeharto sudah tak lagi berkuasa, maka salah satu spekulasi yang banyak didiskusikan melalui tiga modus operandi itu adalah kemungkinan keterlibatan Soeharto di dalam peristiwa berdarah itu. Di masa awal reformasi, misalnya, sejum-lah diskusi mengarahkan fokusnya pada terbukanya kemungkinan bahwa Soeharto, tokoh yang selama ini dikenal sentral sebagai pembasmi PKI, bisa jadi terlibat atau paling tidak mengetahui tapi membiarkan kup berdarah tersebut.
Salah satu titik yang menjadi benang merah ke arah kesimpulan ini adalah kedekatan mantan presiden tersebut dengan tokoh-tokoh G30S1965, seperti Letkol Untung, Kol. Latief, dan Brigjen Soepardjo. Selain itu, Soeharto juga dikenal aktif di sebuah kelompok diskusi politik yang dikenal sebagai ''Kelompok Pathuk'', Yogyakarta di masa awal kemerdekaan. Di kelompok inilah ia mengenal Sjam Kamaruzaman dan Untung, dua tokoh lain yang menjadi tokoh kunci peristiwa G30S1965.
Pengakuan Latief melalui pledoi pengadilan Mahmilub pada 1978, yang antara lain mengaku telah memberitahu Soeharto mengenai ''Dewan Jenderal'' serta rencana sekelompok perwira untuk mencegah percobaan kup untuk menyingkirkan Bung Karno, juga disinggung dalam laporan berbagai media. Tabloid Adil misalnya, mengutip Latief: ''Saya sudah lapor kepadanya bahwa malam itu (30 September) sejumlah jenderal akan diculik.”
Diamnya Soeharto (tidak melaporkan soal ini ke MenPangab Letjen Ahmad Yani), kedekatannya dengan tokoh-tokoh kunci G30S1965, membuat sejumlah orang membuat hipotesis mengenai kemungkinan keterlibatan Soeharto dalam peristiwa tersebut. Sebetulnya, ini bukan hipotesis baru. W.F. Wertheim, dalam Whose Plot? New Light on The 1965 Events yang pada 1979, telah menulis bahwa plot G30S1965 dirancang oleh sebuah komplotan dalam klik Angkatan Darat: Sjam, Kepala Biro Chusus Central PKI, yang (menurut Wertheim) bertugas membangun jaringan di tubuh Angkatan Darat.
Menurut Wertheim, Biro Chusus bekerja bebas dari PKI sebagai partai dan organisasi. Aidit, Ketua Comite Central tak melaporkan kegiatan Sjam ke organisasi. Menurut ini pula, klik antara Sjam dan Soeharto yang menyusup ke PKI itulah yang menjadi dalang dibalik peristiwa G30S1965.
Tentu saja diperlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut terhadap tesis itu. Tetapi, bagaimanapun, reformasi telah memberi peluang bagi upaya pembongkaran kembali data-data sejarah di seputar peristiwa penting ini. Dalam sebuah analisisnya, sejarawan LIPI, Asvi Warman Adam, mencatat bahwa ada enam sampai tujuh versi yang berkembang dalam diskusi di awal masa reformasi itu. Ada versi yang mengatakan PKI dalang peristiwa tersebut. Ada versi yang menyebut dalangnya Sukarno. Ada versi yang mengatakan peran Soeharto tidak bisa diabaikan begitu saja dalam peristiwa tersebut. Ada versi yang mengatakan dalangnya adalah satu klik di AD. Ada pula versi yang mengemukakan faktor eksternal, yakni keterlibatan CIA dalam konteks perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Siapa yang merancang dan mengendalikan G30S1965 adalah satu sisi gelap sejarah yang hingga kini belum juga berhasil dibuat terang. Dalam kerangka ini, dibutuhkan upaya rekonstruksi sejarah yang seksama sehingga bisa terbangun versi yang paling bisa dipertanggungjawabkan secara akademik sekaligus secara politik.
Selain soal perancang dan pengendali G30S1965, sisi gelap lain yang perlu dibuat terang adalah mengenai jaringan pelaku, tentang mereka yang secara massif memang terlibat. Versi resmi pemerintah Orde Baru memposisikan siapa saja yang terkait dengan PKI atau bahkan sekadar gerakan kiri di masa itu, sebagai mereka yang terlibat dan mesti bertanggung jawab atas gerakan itu. Pendekatan gebyah uyah (generalisasi serta merta) ini terbukti mendatangkan masalah.*[2] sekali orang yang akhirnya diberi sanksi – yang bahkan berlapis-lapis hingga ke keturunan mereka secara bertingkat-tingkat – atas kesalahan yang tak mereka lakukan.
Sebagai akibat dari pendekatan yang tak bertanggung jawab itu, terparaktikkanlah perlakuan politik yang tak manusiawi terhadap mereka yang diberi stigma “komunis”. Maka, upaya rekonstruksi sejarah bukan saja dibutuhkan untuk mengklarifikasi siapa saja yang selayaknya dimintai pertanggungjawaban atas gerakan berdarah itu, melainkan juga untuk merehabilitasi status politik dan hukum dari banyak sekali orang yang telah dimintai pertanggungjawaban untuk peristiwa yang sejatinya mereka tak ikut terlibat di dalamnya.
Sisi gelap lainnya yang juga membutuhkan upaya rekonstruksi dan penjawaban-ulang tak main-main adalah soal jumlah korban. Sejauh ini tersedia data jumlah korban yang beragam.
Sumber-sumber resmi tentu saja menyebutkan jumlah korban yang minimal. Fact Finding Commission yang dibentuk segera setelah peristiwa G30S1965 terjadi, misalnya, menyebut jumlah korban 78.000 orang. Data itu jauh lebih kecil dari yang disebutkan oleh Kopkamtib – sebagaimana dikutip oleh Frank Palmos (“One Million Dead?”, The Economist, 20 Agustus 1966) dan Robert Cribb (ed., The Indonesian Killings of 1965-1966, 1990) – yang menyebutkan jumlah korban sebesar 1 juta jiwa.
Cribb (1999) sendiri menyebut 500.000 jiwa sebagai jumlah korban yang wajar. Sementara Iwan Gardono (dengan menjumlahkan dan merata-ratakan jumlah korban yang disebut oleh 39 literatur) menyebut angka 430.590 orang. Terlepas dari ketidaksepakatan mengenai jumlah korban itu, dibutuhkan upaya sungguh-sungguh untuk menelusuri kembali berbagai sumber sejarah yang tersedia guna memperoleh data jumlah korban yang kredibel.
Dalam konteks kontroversi peristiwa G30S1965 yang tak kunjung habis, Asvi Warwan Adam (2005) pun menyebut 1965 sebagai “tahun yang tak pernah selesai.” Pengaruh tahun 1965 hingga sekarang tak kunjung menyurut. Bukan hanya itu, implikasi peristiwa di tahun itu terhadap kehidupan sejumlah besar orang hingga saat ini masih terus berjalan. Sejumlah mantan tahanan politik akibat peristiwa 1965 itu, misalnya, masih terus mencari keadilan hingga sekarang.
Sejarah memang penting bukan ketika peristiwanya terjadi melainkan karena apa yang kemudian mengikutinya. Sejarah 1965 menjadi penting karena pengaruhnya terasa hingga waktu-waktu setelah itu, hingga saat ini. Celakanya, sejarah lazimnya dibuat oleh mereka yang menang. Setiap zaman pun akhirnya punya tuturan sejarah sesuai dengan pemegang kendali kekuasaan di masa itu. Lalu, bagaimana halnya dengan kita di hari ini, ketika demokratisasi terjadi dan semestinya kehidupan menjadi lebih transparan, terbuka dan bertanggung jawab?
Demokratisasi sejatinya adalah usaha untuk mereposisi para pemegang kekuasaan sehingga akhirnya penguasa sesungguhnya adalah orang banyak. Benar bahwa tak pernah ada system demokratis yang secara ideal menjadikan orang banyak sebagai pemegang kedaulatan politik tertinggi senyatanya dan sejatinya. Namun demikian, sistem yang lebih demokratis seyogianya memfasilitasi perumusan ulang sejarah atas nama tingkat kejujuran, objektivitas dan akuntabilitas yang lebih terjamin.
Maka, selayaknya, atas nama peningkatan kualitas demokrasi, upaya rekonstruksi sejarah peristiwa G30S1965 dilakukan segera secara terlembagakan, seksama, dan terorganisir. Pemerintah selayaknya menugaskan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk segera membentuk tim yang independen secara politik dan kredibel secara akademik/intelektual yang beranggotakan para ilmuwan – khususnya sejarawan – yang kompeten. Tim ini selayaknya bekerja secara profesional dengan memanfaatkan secara optimal sumber-sumber sejarah yang ada, mulai dari literatur yang sesungguhnya kaya hingga para pelaku sejarah yang terkait dengan peristiwa G30S1965 yang masih hidup.
Kita terlanjur mengenal peribahasa “bangsa yang besar adalah yang menghormati para pahlawannya”. Sesungguhnya, ada rumusan yang lebih tepat dan komprehensif: “Bangsa yang besar adalah yang pandai menghargai waktu sebagai tiga lipat masa kini: masa lalu sebagai alat peringatan dan memori bagi masa kini, masa kini sebagai tempat kerja keras dan memperbaiki diri, dan masa depan sebagai harapan masa kini.” Rekonstruksi sejarah peristiwa G30S1965 adalah salah satu (dari sekian banyak) pembuktian sebagai bangsa yang besar itu.
****
[2] Sejumlah karya sastra telah (dengan caranya sendiri yang khas) telah mengeritik pendekatan ini dengan memperlihatkan betapa banyak orang yang tak berdosa akhirnya terkena getah G30S1965 dan mesti menjalani hukuman atas kesalahan yang tidak mereka buat. Untuk sekadar menyebut karya sastra itu: trilogi Ronggeng Dukuh Paruk-nya Ahmad Tohari dan Para Priyayi-nya Umar Kayam.
* Biodata Singkat Penulis:
Eep Saefulloh Fatah lahir di Cibarusah, Bekasi, 13 November 1967. Profesi staf pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia,juga memimpin, pernah menjadi anggota MPR Utusan Golongan (1 Juli 1998 – 8 September 1998), anggota Tim 11 (Panitia Persiapan Pembentukan Komisi Pemilihan Umum 1999, P3KPU), menulis dan menerbitkan sepuluh judul buku tentang politik dan demokratisasi di Indonesia serta aktif menulis di jurnal ilmiah dan media massa Indonesia, Anggota sastra-pembebasan@yahoogroups.com.
************ 0 0 0 0 0 0 *****************